SuaraJatim.id - Kesalahan pada penghitungan hasil pencoblosan di Pemilu 2019 diduga terjadi di dua TPS di Blitar, Jawa Timur. Dengan demikian, jumlah suara membengkak hampir dua kali jumlah DPT di dua TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahuddin mengatakan, pihaknya menemukan dugaan adanya kesalahan cara menghitung jumlah suara pada tiap lembar surat suara pemilu legislatif di dua TPS di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
"Jadi rata-rata pemilih mencoblos caleg dan logo parpol. Pada saat penghitungan hasil oleh KPPS, surat suara yang dicoblos caleg dan parpol dihitung dua suara, seharusnya satu," ujar Hakam kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/4/2019).
Kesalahan cara menghitung hasil pemungutan suara itu, lanjutnya, terjadi di TPS 10 dan TPS 16. Kesalahan tersebut mengakibatkan pembekakan suara di kedua TPS tersebut.
Hakam mencontohkan, di TPS 10 dengan jumlah DPT 213 pemilih dikurangi 33 pemilih tidak menggunakan hak suaranya sehingga total menjadi 180 pemilih.
Namun kata dia, di TPS tersebut jumlah suara untuk caleg DPR RI dari empat partai politik (parpol) saja totalnya ada 254 suara.
Untuk surat suara DPR RI di TPS 10, lanjutnya, PKB memeroleh 151 suara, Gerindra 48 suara, Golkar 4 suara, PDIP 51 suara, sehingga jika ditotal menjadi 254 suara.
"Itu baru empat parpol, belum ditambah parpol lain. Harusnya kan suara tidak akan melebihi jumlah DPT 180 pemilih tadi," ujar Hakam.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bawaslu masih terus meneliti kesalahan hitung di dua TPS tersebut.
Baca Juga: Menperin: Usai Pemilu 2019 Investasi di Indonesia Bakal Mengalir
Hitung ulang hasil pileg di dua TPS
Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten untuk segera dilakukannya penghitungan ulang hasil pemilu legislatif (pileg) di dua TPS yang diduga melakukan kesalahan cara menghitung hasil pileg.
Hakam meminta pada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan penghitungan ulang secepatnya di dua TPS yang diduga melakukan kesalahan penghitungan untuk hasil pileg.
"Kami minta penghitungan ulang di PPK segera dilakukan, Senin besok (22/4) harus dilakukan, jangan tunda agar tidak muncul persepsi di masyarakat ada penggelembungan suara," tegas Hakam.
Hakam mengatakan, pihaknya menduga kesus ini murni kesalahan yang tidak disengaja tapi akibat ketidaktahuan pihak KPPS.
"Pengawas di TPS tersebut sebenarnya sudah mengingatkan bahwa jika surat suara dicoblos di dua titik yaitu caleg dan logo partai seharusnya dihitung satu suara, tapi tidak diindahkan oleh KPPS," ujar Hakam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain
-
2 Ribu Lebih Kasus Perceraian di Bangil, Meningkat Drastis dari Tahun 2024