SuaraJatim.id -
Polisi masih terus mengembangkan kasus penjarahan kotak suara yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS), Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku berinisial Y (35) dan R (20).
Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Insiatun mengatakan, kasus penjarahan kotak suara itu sudah memasuki tahap gelar perkara pertama.
Namun, untuk memastikan kasus tindak pidananya, Bawaslu masih melakukan investigasi bersama melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami masih gelar perkara yang pertama dengan Gakkumdu serta melakukan investigasi," katanya seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (23/4/2019).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penjarahan kotak surat suara yang dibawa kabur oleh dua pelaku berinisial Y dan R, menggunakan mobil Ertiga warna silver bernopol M 1697 HI. Bahkan, saat kabur, kendaraan pelaku nyaris menabrak truk Dalmas milik polisi yang melakukan pengadangan.
Namun, kejadian dramatis itu berakhir saat petugas gabungan menutup jalan raya hingga mobil yang dikendarai pelaku terjebak dkaran tidak bisa bergerak maju maupun mundur. Tak hanya itu, mobil pelaku mengalami rusak parah pada bagian kaca.
Berita Terkait
-
Bawaslu dan KPU Diminta Usut Dugaan Jual Beli Suara Pileg di Malaysia
-
Beredar Video Hoaks Kericuhan di KPU Sampang, Ini Kata Polda Jatim
-
Bawaslu RI: 26 Anggota Pengawas Pemilu Meninggal Dunia saat Bertugas
-
Penghitungan Suara Ulang di Surabaya, Bawaslu: Hanya untuk Suara Caleg
-
Bawaslu dan Kominfo Akan Jelaskan Pemblokiran jurdil2019.org pada Selasa
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan