Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 24 April 2019 | 16:43 WIB
Pelaku tindak asusila AM dimintai keterangan petugas polisi Polres Malang, Jawa Timur. [Berita Jatim]

Atas perbuatanya, AM terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka di jerat pasal 46 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 286 KUHP.

Load More