SuaraJatim.id - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapat pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan pasangan anak di bawah umur.
Kebanyakan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah tersebut lantaran hamil di luar atau sebelum nikah. Hal tersebut dikemukakan Panitera Muda hukum PA Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto.
Ia mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2019, PA Kabupaten Malang telah menerima pengajuan sebanyak 113 berkas anak di bawah umur yang ingin menikah dan mengajukan dispensasi nikah.
"Diawal tahun 2019 ini mulai bulan januari hingga maret kami telah menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 113 berkas. Dengan rincian, di bulan Januari ada 47 berkas, Februari ada 36 berkas, dan di bulan Maret mencapai 30 berkas," ujarnya dilansir dari Berita Jatim - jaringan Suara.com, Selasa (30/4/2019).
Dari seratusan dispensasi nikah tersebut, Widodo menjelaskan kebanyakan sudah dalam kondisi hamil duluan atau yang dikenal dengan istilah MBA (married by accident).
"Pengajuan dispensasi nikah ini didominasi karena telah hamil duluan sebelum nikas," papar Widodo.
Lebih lanjut, Widodo mengemukakan dari 113 berkas dispensasi nikah yang diajukan pemohon, tidak semua berakhir dengan putusan. Lantaran, PA Kabupaten Malang harus mempertimbangkan segala sesuatu sebelum memberikan surat putusan.
"Hingga saat ini (Januari – Maret), kami telah memberikan putusan sebanyak 89 berkas dari 113 yang sudah diajukan," bebernya.
Meski begitu, Widodo mengakui jika jumlah pengajuan dispensasi nikah pada tiga bulan terakhir ini jumlahnya menurun dibanding tahun 2018.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak
"Di tahun lalu, pada triwulan pertama (Januari-Maret) ada 130 berkas," tegasnya.
"Tahun 2018 lalu, kami menerima 399 berkas dispensasi kawin. Penyebabnya masih sama, yakni karena faktor kehamilan diluar nikah," katanya.
Sedangkan untuk total rinciannya yaitu, untuk bulan Januari 2018, PA Kabupaten Malang menerima 51 berkas laporan. Kemudian berturut-turut pada Februari 47 berkas, Maret 32 berkas, April 21 berkas, Mei 24 berkas, Juni 13, Juli 44, Agustus 34, September 15, Oktober 37, November 61, dan terakhir di bulan Desember terdapat 20 berkas pengajuan dispensasi nikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Gunung Semeru Diguncang 23 Gempa Letusan Selama 6 Jam, Status Siaga Tetap Berlaku
-
Banjir Rob Mengintai Jatim 16-31 Januari 2026, Pesisir Surabaya hingga Tuban Siaga
-
Kasus Penipuan Sumbangan Yatim Piatu di Ponorogo Terbongkar, Dana Donasi Buat Main Judi
-
Bondowoso Zona Darurat HIV/AIDS, Screening ASN hingga Pesantren!
-
Isra Mikraj 1447 H, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan, Keimanan, Ketaqwaan