SuaraJatim.id - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapat pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan pasangan anak di bawah umur.
Kebanyakan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah tersebut lantaran hamil di luar atau sebelum nikah. Hal tersebut dikemukakan Panitera Muda hukum PA Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto.
Ia mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2019, PA Kabupaten Malang telah menerima pengajuan sebanyak 113 berkas anak di bawah umur yang ingin menikah dan mengajukan dispensasi nikah.
"Diawal tahun 2019 ini mulai bulan januari hingga maret kami telah menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 113 berkas. Dengan rincian, di bulan Januari ada 47 berkas, Februari ada 36 berkas, dan di bulan Maret mencapai 30 berkas," ujarnya dilansir dari Berita Jatim - jaringan Suara.com, Selasa (30/4/2019).
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak
Dari seratusan dispensasi nikah tersebut, Widodo menjelaskan kebanyakan sudah dalam kondisi hamil duluan atau yang dikenal dengan istilah MBA (married by accident).
"Pengajuan dispensasi nikah ini didominasi karena telah hamil duluan sebelum nikas," papar Widodo.
Lebih lanjut, Widodo mengemukakan dari 113 berkas dispensasi nikah yang diajukan pemohon, tidak semua berakhir dengan putusan. Lantaran, PA Kabupaten Malang harus mempertimbangkan segala sesuatu sebelum memberikan surat putusan.
"Hingga saat ini (Januari – Maret), kami telah memberikan putusan sebanyak 89 berkas dari 113 yang sudah diajukan," bebernya.
Meski begitu, Widodo mengakui jika jumlah pengajuan dispensasi nikah pada tiga bulan terakhir ini jumlahnya menurun dibanding tahun 2018.
Baca Juga: Perkawinan Anak dan Program KB Jadi Sorotan di Hari Keluarga Nasional 2019
"Di tahun lalu, pada triwulan pertama (Januari-Maret) ada 130 berkas," tegasnya.
Berita Terkait
-
Masih Ingat Kevin, Pemuda Baru Akil Baligh Nikahi Wanita 41 Tahun? Ibunya Kini Menyesal
-
Beredar Selebaran Diduga Surat Dispensasi Nikah Denny Caknan dan Bella Bonita, Warganet: Masih di Bawah Umur?
-
Kronologi Syekh Puji Kembali Viral, Kasus Nikahi Bocah 7 Tahun hingga Curhat Malam Pertama Lutviana Ulfah
-
Kasus Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun Disetop, Ini Fakta Hukumnya
-
Nikah di Usia 12 Tahun, Lutviana Ulfah Ungkap Alasan Mau Dipinang Syekh Puji Hingga Rasanya Jadi Istri Kedua
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya