SuaraJatim.id - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapat pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan pasangan anak di bawah umur.
Kebanyakan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah tersebut lantaran hamil di luar atau sebelum nikah. Hal tersebut dikemukakan Panitera Muda hukum PA Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto.
Ia mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2019, PA Kabupaten Malang telah menerima pengajuan sebanyak 113 berkas anak di bawah umur yang ingin menikah dan mengajukan dispensasi nikah.
"Diawal tahun 2019 ini mulai bulan januari hingga maret kami telah menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 113 berkas. Dengan rincian, di bulan Januari ada 47 berkas, Februari ada 36 berkas, dan di bulan Maret mencapai 30 berkas," ujarnya dilansir dari Berita Jatim - jaringan Suara.com, Selasa (30/4/2019).
Dari seratusan dispensasi nikah tersebut, Widodo menjelaskan kebanyakan sudah dalam kondisi hamil duluan atau yang dikenal dengan istilah MBA (married by accident).
"Pengajuan dispensasi nikah ini didominasi karena telah hamil duluan sebelum nikas," papar Widodo.
Lebih lanjut, Widodo mengemukakan dari 113 berkas dispensasi nikah yang diajukan pemohon, tidak semua berakhir dengan putusan. Lantaran, PA Kabupaten Malang harus mempertimbangkan segala sesuatu sebelum memberikan surat putusan.
"Hingga saat ini (Januari – Maret), kami telah memberikan putusan sebanyak 89 berkas dari 113 yang sudah diajukan," bebernya.
Meski begitu, Widodo mengakui jika jumlah pengajuan dispensasi nikah pada tiga bulan terakhir ini jumlahnya menurun dibanding tahun 2018.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak
"Di tahun lalu, pada triwulan pertama (Januari-Maret) ada 130 berkas," tegasnya.
"Tahun 2018 lalu, kami menerima 399 berkas dispensasi kawin. Penyebabnya masih sama, yakni karena faktor kehamilan diluar nikah," katanya.
Sedangkan untuk total rinciannya yaitu, untuk bulan Januari 2018, PA Kabupaten Malang menerima 51 berkas laporan. Kemudian berturut-turut pada Februari 47 berkas, Maret 32 berkas, April 21 berkas, Mei 24 berkas, Juni 13, Juli 44, Agustus 34, September 15, Oktober 37, November 61, dan terakhir di bulan Desember terdapat 20 berkas pengajuan dispensasi nikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU
-
Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya
-
Terseret Skandal Nikah Siri dan Penelantaran Anak, Kursi Suwondo di DPRD Blitar Resmi Dicopot
-
Drama Hilangnya Backpacker Madiun di Korea:Pihak Travel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun