SuaraJatim.id - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapat pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan pasangan anak di bawah umur.
Kebanyakan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah tersebut lantaran hamil di luar atau sebelum nikah. Hal tersebut dikemukakan Panitera Muda hukum PA Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto.
Ia mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2019, PA Kabupaten Malang telah menerima pengajuan sebanyak 113 berkas anak di bawah umur yang ingin menikah dan mengajukan dispensasi nikah.
"Diawal tahun 2019 ini mulai bulan januari hingga maret kami telah menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 113 berkas. Dengan rincian, di bulan Januari ada 47 berkas, Februari ada 36 berkas, dan di bulan Maret mencapai 30 berkas," ujarnya dilansir dari Berita Jatim - jaringan Suara.com, Selasa (30/4/2019).
Dari seratusan dispensasi nikah tersebut, Widodo menjelaskan kebanyakan sudah dalam kondisi hamil duluan atau yang dikenal dengan istilah MBA (married by accident).
"Pengajuan dispensasi nikah ini didominasi karena telah hamil duluan sebelum nikas," papar Widodo.
Lebih lanjut, Widodo mengemukakan dari 113 berkas dispensasi nikah yang diajukan pemohon, tidak semua berakhir dengan putusan. Lantaran, PA Kabupaten Malang harus mempertimbangkan segala sesuatu sebelum memberikan surat putusan.
"Hingga saat ini (Januari – Maret), kami telah memberikan putusan sebanyak 89 berkas dari 113 yang sudah diajukan," bebernya.
Meski begitu, Widodo mengakui jika jumlah pengajuan dispensasi nikah pada tiga bulan terakhir ini jumlahnya menurun dibanding tahun 2018.
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak
"Di tahun lalu, pada triwulan pertama (Januari-Maret) ada 130 berkas," tegasnya.
"Tahun 2018 lalu, kami menerima 399 berkas dispensasi kawin. Penyebabnya masih sama, yakni karena faktor kehamilan diluar nikah," katanya.
Sedangkan untuk total rinciannya yaitu, untuk bulan Januari 2018, PA Kabupaten Malang menerima 51 berkas laporan. Kemudian berturut-turut pada Februari 47 berkas, Maret 32 berkas, April 21 berkas, Mei 24 berkas, Juni 13, Juli 44, Agustus 34, September 15, Oktober 37, November 61, dan terakhir di bulan Desember terdapat 20 berkas pengajuan dispensasi nikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir