Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 02 Mei 2019 | 16:47 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti jagung subsidi yang dijual. [Suara.com/Achmad Ali]

Ketiga pelaku dikenakan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Load More