Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 02 Mei 2019 | 16:47 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti jagung subsidi yang dijual. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Polda Jatim membongkar praktik perdagangan benih jagung hibrida subsidi pemerintah yang dilakukan di wilayah Kediri dan Jember.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi dan akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yakni Bayu, Afandi dan Rozi.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, para pelaku ini sudah melakukan aksi tersebut selama empat bulan.

"Aksi kotor ini sudah diketahui berlangsung selama empat bulan. Selama empat bulan kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka," katanya saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga: May Day di Surabaya, Lima Aktivis Anarko Ditangkap Polda Jatim

Selama ini, tambah Yusep, untuk menjual dagangannya, para pelaku menggunakan sistem online dan juga offline.

"Kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar beredar benih jagung bantuan pemerintah yang dijual melalui online dan offline," terangnya.

Para pelaku menjual benih jagung subsidi kepada masyarakat dengan harga Rp 40 ribu per kilogram. Seharusnya benih tersebut dihibahkan bagi petani secara gratis melalui program pemerintah.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui ada banyak pihak terlibat dalam bisnis kotor ini. Polisi menegaskan akan terus mengejar para DPO yang sebagian identitas mereka telah dikantongi.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini, ada juga para DPO ini akan kita buru. Ada banyak," tutupnya.

Baca Juga: Polda Jatim Siap Hadapi Laporan Kuasa Hukum Vanessa Angel

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1060 kilogram benih jagung hibrida Bisi 18 cap kapal terbang, 467 kilogram benih jagung tanpa label, uang tunai Rp 665 ribu hasil penjualan benih, tiga handphone, dua nota penjualan dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max bernopol P 9305 MR.

Ketiga pelaku dikenakan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Load More