Agung Sandy Lesmana
Minggu, 05 Mei 2019 | 16:43 WIB
Model panas asal Rusia, Hanna Liakhava didakwa 20 tahun penjara terkait kasus ganja.(Beritabali.com)

SuaraJatim.id - Hanna Liakhava, perempuan asal Rusia tak kuasa meluapkan tangisannya ketika majelis hakim mengetuk palu sekaligus menjatuhkan vonis penjara.

Dalam sidang putusan pada Kamis (2/5/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan kepada Hanna terkait kasus narkoba. Model hot asal Rusia ini dinyatakan bersalah karena membawa ganja seberat 0,10 gram.

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," putus Hakim Riama seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Minggu (5/5/2019).

Kasus ini terungkap kala Hanna baru tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas bandara menemuka ceceran daun ganja di dalam koper milik perempuan cantik itu.

Vonis yang diberikan kepada Hana lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menjatuhkan 12 bulan kepada warga negara asing itu. Sedangkan, jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam sidang putusan ini.

Warga negara Rusia divonis 8 bulan terkait kasus kepemilikan ganja.(beritabali/ist)

Terkait vonis itu, wanita kelahiran Republik Belarus, Rusia, 31 Agustus 1993 ini hanya bisa mengusap air matanya. Melalui kuasa hukumnya dari tim Edward Pangkahila menyatakan menerima putusan hakim.

Untuk diketahui, jaksa dalam dakwaannya menyebut Hana diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.

Saat itu, Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar. Saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan.

Dalam koper bawaannya ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil. "Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram dan diakui sisa dipakai," ucap jaksa I Gede Raka Arimbawa.

Baca Juga: Ada Pasangan ABG Ribut Sebelum Warga Temukan Mayat Bayi di Loteng

Load More