SuaraJatim.id - Hanna Liakhava, perempuan asal Rusia tak kuasa meluapkan tangisannya ketika majelis hakim mengetuk palu sekaligus menjatuhkan vonis penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis (2/5/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan kepada Hanna terkait kasus narkoba. Model hot asal Rusia ini dinyatakan bersalah karena membawa ganja seberat 0,10 gram.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," putus Hakim Riama seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Minggu (5/5/2019).
Kasus ini terungkap kala Hanna baru tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas bandara menemuka ceceran daun ganja di dalam koper milik perempuan cantik itu.
Vonis yang diberikan kepada Hana lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menjatuhkan 12 bulan kepada warga negara asing itu. Sedangkan, jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam sidang putusan ini.
Terkait vonis itu, wanita kelahiran Republik Belarus, Rusia, 31 Agustus 1993 ini hanya bisa mengusap air matanya. Melalui kuasa hukumnya dari tim Edward Pangkahila menyatakan menerima putusan hakim.
Untuk diketahui, jaksa dalam dakwaannya menyebut Hana diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.
Saat itu, Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar. Saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan.
Dalam koper bawaannya ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil. "Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram dan diakui sisa dipakai," ucap jaksa I Gede Raka Arimbawa.
Baca Juga: Ada Pasangan ABG Ribut Sebelum Warga Temukan Mayat Bayi di Loteng
Berita Terkait
-
Tak Tahu Ganja Dilarang, Model Panas Asal Rusia Didakwa 20 Tahun Penjara
-
Positif Ganja, Claudio Martinez Terancam 4 Tahun Penjara
-
Ozzy Albar Ditangkap dengan Barang Bukti Ganja 2,6 Gram
-
Dua Pengedar Ganja Sintetis di Bali Miliki Omzet Miliaran
-
Tabrak Polisi saat Terobos Jalur Busway, Rihadus Simpan Ganja
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor
-
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini
-
Pemkot Surabaya Rebut Kembali Lahan Senilai Hampir Rp1 Triliun
-
Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI
-
Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo