SuaraJatim.id - Hanna Liakhava, perempuan asal Rusia tak kuasa meluapkan tangisannya ketika majelis hakim mengetuk palu sekaligus menjatuhkan vonis penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis (2/5/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan kepada Hanna terkait kasus narkoba. Model hot asal Rusia ini dinyatakan bersalah karena membawa ganja seberat 0,10 gram.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," putus Hakim Riama seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Minggu (5/5/2019).
Kasus ini terungkap kala Hanna baru tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas bandara menemuka ceceran daun ganja di dalam koper milik perempuan cantik itu.
Vonis yang diberikan kepada Hana lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menjatuhkan 12 bulan kepada warga negara asing itu. Sedangkan, jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam sidang putusan ini.
Terkait vonis itu, wanita kelahiran Republik Belarus, Rusia, 31 Agustus 1993 ini hanya bisa mengusap air matanya. Melalui kuasa hukumnya dari tim Edward Pangkahila menyatakan menerima putusan hakim.
Untuk diketahui, jaksa dalam dakwaannya menyebut Hana diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita.
Saat itu, Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar. Saat tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan.
Dalam koper bawaannya ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil. "Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram dan diakui sisa dipakai," ucap jaksa I Gede Raka Arimbawa.
Baca Juga: Ada Pasangan ABG Ribut Sebelum Warga Temukan Mayat Bayi di Loteng
Berita Terkait
-
Tak Tahu Ganja Dilarang, Model Panas Asal Rusia Didakwa 20 Tahun Penjara
-
Positif Ganja, Claudio Martinez Terancam 4 Tahun Penjara
-
Ozzy Albar Ditangkap dengan Barang Bukti Ganja 2,6 Gram
-
Dua Pengedar Ganja Sintetis di Bali Miliki Omzet Miliaran
-
Tabrak Polisi saat Terobos Jalur Busway, Rihadus Simpan Ganja
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah