SuaraJatim.id - Ribuan warga Kota Malang, Jawa Timur diketahu masih mencoblos caleg (calon legislatif) yang terkait kasus korupsi alias koruptor pada 17 April 2019 lalu.
Terbukti, ada enam caleg koruptor yang masih terdaftar di DCT (daftar calon tetap) mendulang suara dari konstituennya.
Keenam caleg berstatus petahana itu diantaranya, Een Ambarsari (Gerindra), Hadi Susanto (PDI Perjuangan), Asia Iriani (PPP), Afdhal Fauza (Hanura), Imam Ghozali (Hanura) dan Indra Tjahjono ( Demokrat).
Hal tersebut mendapat sorotan Malang Corruption Watch (MCW) yang menganggap fenomena tersebut menunjukan gerakan antikorupsi di Kota Malang masih belum meresap kepada masyarakat.
Baca Juga: Caleg Koruptor Diungkit, BPN: Bisa Serang Balik, Tapi Prabowo Tak Mau Gaduh
"MCW sangat menyayangkan itu terjadi," kata Koordinator Badan Pekerja MCW Fahruddin, Senin (13/5/2019) .
Ia menduga, masyarakat masih memilih enam caleg koruptor itu bukan atas dasar pertimbangan rasionalitas.
"Bisa jadi karena ada faktor lain. Misalnya money politics. Mereka kan juga punya tim sukses. Jadi meskipun di penjara kemungkinan besar timnya bergerak. Itu masih dugaan kami," urainya.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi KPU Kota Malang yang diunggah di lama resmi https://kpud-malangkota.go.id, keenam caleg koruptor mendapatkan suara bervariatif. Misalnya Een Ambarsari. Dia memperoleh 727 suara di Dapil Sukun.
Lalu, Hadi Susanto sejumlah 709 suara di Dapil Sukun, Asia Iriani 109 suara di Dapil Lowokwaru, Afhdal Fauza 28 suara di Dapil Klojen, Imam Ghozali 64 suara di Dapil Lowokwaru dan Indra Tjahjono 297 suara di Dapil Lowokwaru. Jika ditotal, ada 1.934 warga Kota Malang yang memilih caleg koruptor.
Baca Juga: KPU Pertimbangkan Beri Tanda Khusus Surat Suara Caleg Koruptor
Seperti diketahui, terdapat 12 caleg berstatus terdakwa atas kasus korupsi suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015, yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2019. Kasus itu diungkap KPK sejak 2018 silam.
Dalam perkembangannya, ada enam nama yang resmi dicoret KPU dari daftar karena telah keluar putusan hukum tetap alias inkrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan, enam sisanya masih menjalani proses persidangan hingga tahapan coblosan berlangsung, 17 April lalu. Alhasil, enam nama itu masih tertera pada lembaran surat suara pemilihan legislatif tingkat DPRD Kota Malang, Pemilu 2019 lalu.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Delegasi Mahasiswa Peking University Tiongkok: Promosikan Wisata Jatim
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional