SuaraJatim.id - Ribuan warga Kota Malang, Jawa Timur diketahu masih mencoblos caleg (calon legislatif) yang terkait kasus korupsi alias koruptor pada 17 April 2019 lalu.
Terbukti, ada enam caleg koruptor yang masih terdaftar di DCT (daftar calon tetap) mendulang suara dari konstituennya.
Keenam caleg berstatus petahana itu diantaranya, Een Ambarsari (Gerindra), Hadi Susanto (PDI Perjuangan), Asia Iriani (PPP), Afdhal Fauza (Hanura), Imam Ghozali (Hanura) dan Indra Tjahjono ( Demokrat).
Hal tersebut mendapat sorotan Malang Corruption Watch (MCW) yang menganggap fenomena tersebut menunjukan gerakan antikorupsi di Kota Malang masih belum meresap kepada masyarakat.
"MCW sangat menyayangkan itu terjadi," kata Koordinator Badan Pekerja MCW Fahruddin, Senin (13/5/2019) .
Ia menduga, masyarakat masih memilih enam caleg koruptor itu bukan atas dasar pertimbangan rasionalitas.
"Bisa jadi karena ada faktor lain. Misalnya money politics. Mereka kan juga punya tim sukses. Jadi meskipun di penjara kemungkinan besar timnya bergerak. Itu masih dugaan kami," urainya.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi KPU Kota Malang yang diunggah di lama resmi https://kpud-malangkota.go.id, keenam caleg koruptor mendapatkan suara bervariatif. Misalnya Een Ambarsari. Dia memperoleh 727 suara di Dapil Sukun.
Lalu, Hadi Susanto sejumlah 709 suara di Dapil Sukun, Asia Iriani 109 suara di Dapil Lowokwaru, Afhdal Fauza 28 suara di Dapil Klojen, Imam Ghozali 64 suara di Dapil Lowokwaru dan Indra Tjahjono 297 suara di Dapil Lowokwaru. Jika ditotal, ada 1.934 warga Kota Malang yang memilih caleg koruptor.
Baca Juga: Caleg Koruptor Diungkit, BPN: Bisa Serang Balik, Tapi Prabowo Tak Mau Gaduh
Seperti diketahui, terdapat 12 caleg berstatus terdakwa atas kasus korupsi suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015, yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2019. Kasus itu diungkap KPK sejak 2018 silam.
Dalam perkembangannya, ada enam nama yang resmi dicoret KPU dari daftar karena telah keluar putusan hukum tetap alias inkrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan, enam sisanya masih menjalani proses persidangan hingga tahapan coblosan berlangsung, 17 April lalu. Alhasil, enam nama itu masih tertera pada lembaran surat suara pemilihan legislatif tingkat DPRD Kota Malang, Pemilu 2019 lalu.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan