SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang membekuk dua remaja asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (17/5/2019). Dua lelaki tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Bukannya memperbanyak ibadah dengan tadarusan saat malam bulan Ramadan, mereka justru melakukan pesta seks di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung dengan pasangannya masing-masing.
Sebelum mengumbar nafsu, dua remaja ini menenggak minuman keras hingga hilang kesadaran. Mereka juga memaksa dua korban yang masih pelajar untuk menenggak cairan haram tersebut.
Ketika dalam kondisi mabuk, seperti diwartakan Beritajatim.com—jaringan Suara.com, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di area persawahan.
Dua pelaku masing-masing Riski Bagus Setiawan (22), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, dan Andika (22), warga Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
Sedangkan korbannya adalah NAS (16) dan SA (16), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Mojoagung.
“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang Azi Pratas Guspitu.
Azi menjelaskan, petaka itu berawal ketika Rabu (24/4) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, NAS dijemput oleh SA untuk diajak ke balai desa Dukuhmojo.
Tak berselang lama, datanglah dua pelaku. Selanjutnya, dua pasangan remaja ini berangkat ke area persawahan Dusun Wonoayu.
Baca Juga: Video Pesta Seks di Kereta Beredar, Dua Orang Ditangkap, Satu Masih Bebas
Sesampainya di lokasi, mereka menepi di area persawahan. Nah, di tempat itulah empat remaja tersebut melakukan pesta miras.
NAS dan SA yang awalnya tidak mau, terus dipaksa oleh para pelaku untuk menenggak miras. Tentu saja, dua pelajar putri itu akhirnya tak sadarkan diri.
Terakhir, Bagus dan NAS melakukan hubungan suami istri di gelapnya malam. Begitu juga dengan Andika. Dia melakukan hubungan terlarang dengan SA di area persawahan itu.
“Setelah kejadian itu, kedua korban bercerita kepada orang tuanya. Oleh orang tuanya, kasus ini dilaporkan ke polisi. Walhasil, dini hari tadi kedua pelaku sudah kita tangkap,” ujar Azi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Begini Ungkapan Kesedihan Arsy Hermansyah Tinggalkan Kota Jember
-
Liburan di Jember, Aurel Hermansyah Naik Becak dan Wisata Kuliner
-
Lelaki Misterius Bermotor Trail Beri Uang ke Kakek Miskin, Bikin Geger
-
Demi Jokowi, Bupati dan Wagub Jember Hari Ini Cuti Kerja
-
Enam Tuhan di Jember Akan Ramaikan Pilpres 2019, Dulu Ada 11 Tuhan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Perkuat Pendidikan, Khofifah Resmikan Fasilitas dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB
-
Satu Keluarga Jadi Korban Angin Kencang di Bondowoso, 3 Orang Luka-luka
-
Gubernur Khofifah Buka Bimtek Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Se-Jatim
-
Heboh Babi Jadi-Jadian di Tulungagung, Ditangkap Warga hingga Masuk Kandang Ayam
-
Detik-detik 7 Motor Tercebur ke Telaga Sarangan Magetan, Begini Kronologinya