SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Jombang membekuk dua remaja asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (17/5/2019). Dua lelaki tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Bukannya memperbanyak ibadah dengan tadarusan saat malam bulan Ramadan, mereka justru melakukan pesta seks di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung dengan pasangannya masing-masing.
Sebelum mengumbar nafsu, dua remaja ini menenggak minuman keras hingga hilang kesadaran. Mereka juga memaksa dua korban yang masih pelajar untuk menenggak cairan haram tersebut.
Ketika dalam kondisi mabuk, seperti diwartakan Beritajatim.com—jaringan Suara.com, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di area persawahan.
Baca Juga: Video Pesta Seks di Kereta Beredar, Dua Orang Ditangkap, Satu Masih Bebas
Dua pelaku masing-masing Riski Bagus Setiawan (22), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, dan Andika (22), warga Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
Sedangkan korbannya adalah NAS (16) dan SA (16), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Mojoagung.
“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang Azi Pratas Guspitu.
Azi menjelaskan, petaka itu berawal ketika Rabu (24/4) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, NAS dijemput oleh SA untuk diajak ke balai desa Dukuhmojo.
Tak berselang lama, datanglah dua pelaku. Selanjutnya, dua pasangan remaja ini berangkat ke area persawahan Dusun Wonoayu.
Baca Juga: Ganjaran Bagi Pemilik Homestay yang Jadi Lokasi Pesta Seks di Yogyakarta
Sesampainya di lokasi, mereka menepi di area persawahan. Nah, di tempat itulah empat remaja tersebut melakukan pesta miras.
NAS dan SA yang awalnya tidak mau, terus dipaksa oleh para pelaku untuk menenggak miras. Tentu saja, dua pelajar putri itu akhirnya tak sadarkan diri.
Terakhir, Bagus dan NAS melakukan hubungan suami istri di gelapnya malam. Begitu juga dengan Andika. Dia melakukan hubungan terlarang dengan SA di area persawahan itu.
“Setelah kejadian itu, kedua korban bercerita kepada orang tuanya. Oleh orang tuanya, kasus ini dilaporkan ke polisi. Walhasil, dini hari tadi kedua pelaku sudah kita tangkap,” ujar Azi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Begini Ungkapan Kesedihan Arsy Hermansyah Tinggalkan Kota Jember
-
Liburan di Jember, Aurel Hermansyah Naik Becak dan Wisata Kuliner
-
Lelaki Misterius Bermotor Trail Beri Uang ke Kakek Miskin, Bikin Geger
-
Demi Jokowi, Bupati dan Wagub Jember Hari Ini Cuti Kerja
-
Enam Tuhan di Jember Akan Ramaikan Pilpres 2019, Dulu Ada 11 Tuhan
Tag
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
- Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara, Pasha Ungu Ngamuk dan Cari Suami Nadine Chandrawinata
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
4 Contoh Proposal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
-
Apakah Boleh Merayakan 1 Muharram?
-
Doa Awal dan Akhir Tahun Islam 1 Muharram Latin dan Arti, Dibaca Kamis 26 Juni atau Jumat 27 Juni?
-
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: Arab, Latin, dan Waktu yang Dianjurkan
-
Doa Akhir Tahun Jelang 1 Muharram: Permohonan Ampun dan Harapan di Tahun Baru Islam