Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 19 Mei 2019 | 14:14 WIB
Tersangka pengancam Presiden Jokowi, Hairil Anwar diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. (Suara.com/ Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membekuk Hairil Anwar (35), pengancam Presiden Jokowi di Facebook. Pria berusia 35 tahun itu mengancam akan membunuh Jokowi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan, Hairil Anwar merupakan seorang guru honorer asal Dusun Morsongai, Panaan, Pamekasan, Jawa Timur.

Pelaku memposting tulisan bernada ancaman itu melalui akun palsu bernama Putra Kurniawan. Postingan tersebut berisi, 'bunuh saja itu Jokowi anjin*'.

Hairil Anwar diduga telah melanggar undang-undang ITE, dan hal-hal yang menyangkut hate speech, SARA.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Jawa Timur Terus Dipantau dari Aksi Teror

"Berkaitan dengan undang-undang ITE, dan hal-hal yang menyangkut hate speech, SARA. Kebetulan yang bersangkutan ini kita hadirkan di depan rekan-rekan, ini bernama Putra Kurniawan tapi sebenarnya bukan namanya. Namanya Hairil Anwar," kata Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jatim, Minggu (19/5/2019).

Frans Barung menerangkan, Hairil Anwar dibekuk di sekolah tempat dia mengajar pada Sabtu (18/5/2019) kemarin. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Pamekasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Roni diancam pasal berlapis undang-undang ITE.

"Ada tiga pasal yang kita sangkakan. Pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 2 dan pasal 207 KUHP," pungkasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Tiga Penjual Jagung Subsidi Ditangkap Polda Jatim

Load More