Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 27 Mei 2019 | 13:09 WIB
Lokasi ledakan mercon tewaskan satu orang dan lukai dua lainnya di Kediri Jawa Timur. (Istimewa)

SuaraJatim.id - Terkait insiden ledakan mercon yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya di Kediri, Jawa Timur, polisi menyatakan tidak akan menjerat secara hukum kepada korban maupun pihak terkait.

Insiden ledakan mercon atau petasan terjadi di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada Minggu (26/5/2019).

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka mengatakan, atas dasar kemanusiaan polisi tidak akan mempermasalahkan secara hukum korban dan pihak lain yang terkait dengan insiden ledakan petasan itu.

"Pembuatan bubuk mesiu bahan peledak petasan itu juga bukan untuk diperjualbelikan tapi untuk persiapan perayaan Lebaran," ujar Ambuka kepada Suara.com, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Detik-detik Mercon Meledak Tewaskan 1 Orang di Kediri

Polisi biasanya menjerat dengan undang-undang darurat anti terorisme kepada warga yang memperjualbelikan bahan peledak petasan dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun.

Ambuka mengatakan, bahwa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan petasan sudah menjadi tradisi yang umum bagi masyarakat di Kabupaten Kediri.

Selain itu, kata Ambuka, bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat peledak petasan bisa didapatkan dengan mudah di toko bahan kimia, misalnya potasium, belerang, dan pupuk urea.

"Dan kondisi korban juga demikian, satu tewas di tempat, satu orang koma, dan satu yang bisa kita mintai keterangan pun dalam kondisi luka parah," katanya.

Menurut dia, Sumaji (47) yang mengalami luka parah dan koma hingga kini masih dirawat di rumah sakit dan belum sadarkan diri.

Baca Juga: 1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah Akibat Ledakan Mercon di Kediri

Sebelumnya, tiga orang warga Dusun Sukorejo, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri menjadi korban ledakan mercon saat mereka tengah meracik petasan di sebuah rumah pada Minggu (26/5/2019).

Load More