SuaraJatim.id - Satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan bubuk mesiu bahan peledak mercon atau petasan di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ledakan diketahui terjadi saat korban tengah meracik bubuk bahan mesiu bahan petasan.
Dari informasi, korban meninggal bernama Budi (45). Sedangkan korban luka adalah Sumaji (47) dan Dwi (47). Semua korban adalah warga Dusun Sukorejo, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Dari keterangan korban Dwi, sebelum ledakan terjadi, dirinya bangun tidur dan duduk di kursi sembari menyaksikan Sumaji sedang menumbuk bahan baku peledak petasan (mesiu).
Pada saat yang sama, Budi terlihat sedang menyampur bubuk mesiu dalam sebuah kaleng. Kegiatan itu dilakukan di dalam rumah.
Polisi menduga ledakan berasal dari bubuk mesiu yang dicampur oleh Budi dan meledak saat korban mengocok bubuk mesiu dalam kaleng plastik dengan maksud untuk menyampur.
"Pada saat Budi mengocok kaleng berisi bubuk mesiu itulah diduga kaleng berisi mesiu itu meledak,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka kepada Suara.com, Minggu (26/5/2019) petang.
Akibatnya, Budi tewas di tempat. Sedangkan Sumaji tak sadarkan diri dengan luka bakar di sekujur tubuh.
Sementara Dwi, meskipun berhasil lari keluar rumah saat terjadi ledakan, ia juga mengalami luka yang cukup parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pare, Kediri bersama Sumaji.
Baca Juga: 1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah Akibat Ledakan Mercon di Kediri
Dari foto korban Budi yang diperoleh Suara.com di kepolisian, terlihat kedua tangan Budi putus pada pergelangan tangannya. Sementara tubuh bagian depan tampak luka terbakar dan mengelupas mulai dari wajah hingga paha.
Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang dari lokasi, yaitu kaleng plastik wadah bubuk petasan, bubuk mesiu, gulungan kertas bahan petasan, serta pupuk urea dan sumbu petasan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli bubuk petasan, karena berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain ketika terjadi ledakan. Jika nekat, yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum dan bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah Akibat Ledakan Mercon di Kediri
-
Rusuh Demo di Bawaslu, Ini Bahaya Petasan bagi Tubuh!
-
Warga Kediri Temukan Puluhan Lembar KIP Beralamat Tulungagung
-
Korban Ledakan Petasan Jadi Eanam Orang, Ini Kesaksian Wina Erviana
-
Dikira Bom, Ini Penyebab Ledakan yang Lukai 5 Orang di Sukabumi
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Kompas Abad Kedua: Gus Kikin Ingatkan Konstitusi Tertinggi Milik Nahdlatul Ulama bukan AD/ART
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung
-
Tiga Rumah di Jombang Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik