SuaraJatim.id - Satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan bubuk mesiu bahan peledak mercon atau petasan di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ledakan diketahui terjadi saat korban tengah meracik bubuk bahan mesiu bahan petasan.
Dari informasi, korban meninggal bernama Budi (45). Sedangkan korban luka adalah Sumaji (47) dan Dwi (47). Semua korban adalah warga Dusun Sukorejo, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Dari keterangan korban Dwi, sebelum ledakan terjadi, dirinya bangun tidur dan duduk di kursi sembari menyaksikan Sumaji sedang menumbuk bahan baku peledak petasan (mesiu).
Pada saat yang sama, Budi terlihat sedang menyampur bubuk mesiu dalam sebuah kaleng. Kegiatan itu dilakukan di dalam rumah.
Polisi menduga ledakan berasal dari bubuk mesiu yang dicampur oleh Budi dan meledak saat korban mengocok bubuk mesiu dalam kaleng plastik dengan maksud untuk menyampur.
"Pada saat Budi mengocok kaleng berisi bubuk mesiu itulah diduga kaleng berisi mesiu itu meledak,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka kepada Suara.com, Minggu (26/5/2019) petang.
Akibatnya, Budi tewas di tempat. Sedangkan Sumaji tak sadarkan diri dengan luka bakar di sekujur tubuh.
Sementara Dwi, meskipun berhasil lari keluar rumah saat terjadi ledakan, ia juga mengalami luka yang cukup parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pare, Kediri bersama Sumaji.
Baca Juga: 1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah Akibat Ledakan Mercon di Kediri
Dari foto korban Budi yang diperoleh Suara.com di kepolisian, terlihat kedua tangan Budi putus pada pergelangan tangannya. Sementara tubuh bagian depan tampak luka terbakar dan mengelupas mulai dari wajah hingga paha.
Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang dari lokasi, yaitu kaleng plastik wadah bubuk petasan, bubuk mesiu, gulungan kertas bahan petasan, serta pupuk urea dan sumbu petasan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli bubuk petasan, karena berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain ketika terjadi ledakan. Jika nekat, yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum dan bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah Akibat Ledakan Mercon di Kediri
-
Rusuh Demo di Bawaslu, Ini Bahaya Petasan bagi Tubuh!
-
Warga Kediri Temukan Puluhan Lembar KIP Beralamat Tulungagung
-
Korban Ledakan Petasan Jadi Eanam Orang, Ini Kesaksian Wina Erviana
-
Dikira Bom, Ini Penyebab Ledakan yang Lukai 5 Orang di Sukabumi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
-
Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
-
Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
-
Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat
-
5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November