SuaraJatim.id - Satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan bubuk mesiu bahan peledak mercon atau petasan di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ledakan diketahui terjadi saat korban tengah meracik bubuk bahan mesiu bahan petasan.
Dari informasi, korban meninggal bernama Budi (45). Sedangkan korban luka adalah Sumaji (47) dan Dwi (47). Semua korban adalah warga Dusun Sukorejo, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Dari keterangan korban Dwi, sebelum ledakan terjadi, dirinya bangun tidur dan duduk di kursi sembari menyaksikan Sumaji sedang menumbuk bahan baku peledak petasan (mesiu).
Pada saat yang sama, Budi terlihat sedang menyampur bubuk mesiu dalam sebuah kaleng. Kegiatan itu dilakukan di dalam rumah.
Polisi menduga ledakan berasal dari bubuk mesiu yang dicampur oleh Budi dan meledak saat korban mengocok bubuk mesiu dalam kaleng plastik dengan maksud untuk menyampur.
"Pada saat Budi mengocok kaleng berisi bubuk mesiu itulah diduga kaleng berisi mesiu itu meledak,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Ambuka kepada Suara.com, Minggu (26/5/2019) petang.
Akibatnya, Budi tewas di tempat. Sedangkan Sumaji tak sadarkan diri dengan luka bakar di sekujur tubuh.
Sementara Dwi, meskipun berhasil lari keluar rumah saat terjadi ledakan, ia juga mengalami luka yang cukup parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pare, Kediri bersama Sumaji.
Baca Juga: 1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah Akibat Ledakan Mercon di Kediri
Dari foto korban Budi yang diperoleh Suara.com di kepolisian, terlihat kedua tangan Budi putus pada pergelangan tangannya. Sementara tubuh bagian depan tampak luka terbakar dan mengelupas mulai dari wajah hingga paha.
Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang dari lokasi, yaitu kaleng plastik wadah bubuk petasan, bubuk mesiu, gulungan kertas bahan petasan, serta pupuk urea dan sumbu petasan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli bubuk petasan, karena berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain ketika terjadi ledakan. Jika nekat, yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum dan bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
1 Orang Tewas dan 2 Luka Parah Akibat Ledakan Mercon di Kediri
-
Rusuh Demo di Bawaslu, Ini Bahaya Petasan bagi Tubuh!
-
Warga Kediri Temukan Puluhan Lembar KIP Beralamat Tulungagung
-
Korban Ledakan Petasan Jadi Eanam Orang, Ini Kesaksian Wina Erviana
-
Dikira Bom, Ini Penyebab Ledakan yang Lukai 5 Orang di Sukabumi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan