SuaraJatim.id - Eks Guru Agama berinisial HKB (49) dibekuk polisi lantaran dianggap menyebarkan ujarab kebencian dan ajakan makar melalui pesan instan yang disebarkan grup WhatsApp All#Iyan Presiden2029.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja menyampaikan, pelaku diringkus saat sedang berada di rumahnya, di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.
“Ia ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali di rumahnya,” beber Kombes Hengky seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2019).
Adapun isi pesan yang disebar HKB di grup WhatsApp All#Iyan Presiden2029 yakni: Massa riil Prabowo jauh lebih besar mencapai 70%, Jadi lawan dengan People Power karena mereka sudah duluan tidak konstitusional, siapkan mujahid ambil alih kekuasaan sebelum bangsa muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke Cina.
Selanjutnya, pesan yang mengisyaratkan ujaran kebencian itu dikirim ke beberapa grup lainnya.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ujaran kebencian dan makar itu yang disebarkan HKB dilakukan di kediamannya pada Senin (13/5/2019) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, yakni satu buah handphone merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih, dan print out hasil tangkap layar akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian.
“Tersangka HKB sudah ditahan di rutan Polda Bali, sejak 14 Mei 2019,” terang Kombes Hengky.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP ancaman 20 tahun dan seumur hidup.
Baca Juga: Ustaz Sambo Curhat Capek Jadi Saksi Eggi Sudjana: 17 Jam Saya Enggak Tidur
Berita Terkait
-
Abu Janda Siap Ongkosi Dahnil Anzar ke Medan untuk Diperiksa Kasus Makar
-
Rancang Makar Lewat Grup WhatsApp, Polisi Bekuk Lelaki di Kuta
-
Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumut Soal Kasus Makar
-
Polda Sumut Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Makar
-
Guru Ngaji Prabowo Akan Diperiksa Polisi Rabu Lusa soal Kasus Makar
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
5 Profesi Kantoran Ini di Ujung Tanduk, Digilas AI Tanpa Ampun! Cek Posisimu
-
Jangan Sampai Kehabisan, Ini Syarat dan Trik Cepat Dapat Dana Kaget
-
Khofifah: FESyar Bukan Sekadar Seremoni! Jatim Siap Jadi Pusat Ekonomi Syariah Nasional
-
Menguak Asal-usul Kata 'Jancuk' dari Umpatan Tabu Jadi Simbol Keakraban Arek Suroboyo
-
UMKM Mojokerto Produksi Sepatu Olahraga Berkualitas, Ditawari Gubernur Khofifah Ikut Misi Dagang