SuaraJatim.id - Eks Guru Agama berinisial HKB (49) dibekuk polisi lantaran dianggap menyebarkan ujarab kebencian dan ajakan makar melalui pesan instan yang disebarkan grup WhatsApp All#Iyan Presiden2029.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja menyampaikan, pelaku diringkus saat sedang berada di rumahnya, di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.
“Ia ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali di rumahnya,” beber Kombes Hengky seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/5/2019).
Adapun isi pesan yang disebar HKB di grup WhatsApp All#Iyan Presiden2029 yakni: Massa riil Prabowo jauh lebih besar mencapai 70%, Jadi lawan dengan People Power karena mereka sudah duluan tidak konstitusional, siapkan mujahid ambil alih kekuasaan sebelum bangsa muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke Cina.
Selanjutnya, pesan yang mengisyaratkan ujaran kebencian itu dikirim ke beberapa grup lainnya.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ujaran kebencian dan makar itu yang disebarkan HKB dilakukan di kediamannya pada Senin (13/5/2019) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, yakni satu buah handphone merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih, dan print out hasil tangkap layar akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian.
“Tersangka HKB sudah ditahan di rutan Polda Bali, sejak 14 Mei 2019,” terang Kombes Hengky.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP ancaman 20 tahun dan seumur hidup.
Baca Juga: Ustaz Sambo Curhat Capek Jadi Saksi Eggi Sudjana: 17 Jam Saya Enggak Tidur
Berita Terkait
-
Abu Janda Siap Ongkosi Dahnil Anzar ke Medan untuk Diperiksa Kasus Makar
-
Rancang Makar Lewat Grup WhatsApp, Polisi Bekuk Lelaki di Kuta
-
Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumut Soal Kasus Makar
-
Polda Sumut Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Makar
-
Guru Ngaji Prabowo Akan Diperiksa Polisi Rabu Lusa soal Kasus Makar
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif