Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 05 Juni 2019 | 11:49 WIB
Dua mucikari Vanessa Angel bebas usai menjalani Salat Idul Fitri di Rutan Medaeng Surabaya, Rabu (5/6/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Dua mucikari Vanesaa Angel, Endang Siska dan Tentri Novanta memiliki keinginan sama usai bebas dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo Jawa Timur. Hari ini, Rabu (5/6/2019) mereka berdua resmi bebas setelah hakim memvonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Pada Suara.com, Endang Siska dan Tentri Novanta mengatakan akan segera menikah untuk mengarungi hidup baru setelah mendapat pelajaran dari penjara.

"Doain ya supaya cepet dapat jodoh. Saya pengen segera menikah," ujar Tentri Novanta ditemui Suara.com di depan Rutan Medaeng, Rabu (5/6/2019).

Baca Juga: Babak Baru Prostitusi Online Vanessa Angel, 2 Mucikari Mulai Diadili

Endang Siska pun berharap sama. Setelah dirinya di Jakarta bertemu dengan keluarga besarnya, dia berharap mendapatkan jodoh dan segera menikah.

"Iya saya pingin segera menikah. Semoga tidak ada lagi musibah seperi ini. Cukup sekali saja masuk penjara," ujar Siska.

Sebelumnya, tiga mucikari kasus prostitusi artis Vanessa Angel telah divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019) kemarin.

Selain hukuman badan, ketiganya juga dihukum denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara.

Baca Juga: Penahanan 4 Mucikari Vanessa Angel Diperpanjang

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan, menghukum 5 bulan penjara denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan kepada terdakwa Intan Permatasari Winindya alias Nindy," kata Hakim Ketua Dwi Purwadi, Kamis (30/5/2019).

Kontributor : Achmad Ali

Load More