Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Juni 2019 | 19:12 WIB
Plt Walikota Blitar Santoso memimpin apel ASN di lingkungan Kantor Walikota Blitar, Senin (10/6/2019). [Suara.com/Agus H]

SuaraJatim.id - Sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang lebaran 2019.

Satu dari 18 ASN tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Suyoto mengatakan sebanyak 18 ASN tidak masuk pada hari pertama kerja, Senin (10/6/2019).

"Hasil sidak yang kami lakukan saat apel hari pertama masuk kerja ditemukan ada 18 ASN yang tidak masuk. Satu di antaranya tidak masuk tanpa keterangan. Jumlah total ASN di Pemkot Blitar ada 3.038 orang dan yang hadir 3.020 orang," kata Suyoto.

Baca Juga: Menpan RB Pantau Hari Pertama Kerja PNS Lewat Aplikasi Sidina

Rinciannya, ujar Suyoto, 12 orang sedang cuti bersalin, empat orang sedang sakit, satu orang beralasan ada keperluan penting, dan satu orang tidak masuk tanpa keterangan.

"Hasil sidak ini akan kami kirim ke KemenpanRB," ujarnya.

Menurut Suyoto, pemerintah telah menyiapkan sanksi terhadap para ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Berdasarkan surat edaran dari Menpan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan mendapatkan sanksi disiplin berat.

Ada empat sanksi disiplin berat. Yaitu, mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain sanksi disiplin berat, kata Suyoto, Pemkot Blitar juga menyiapkan sanksi untuk ASN yang tidak hadir ikut apel pada hari pertama masuk kerja.

Baca Juga: Apa Ada yang Bolos? MenPANRB Pelototi ASN di Hari Pertama Masuk Kerja

Pemkot Blitar tidak akan memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan untuk ASN yang tidak ikut apel pada hari pertama kerja.

"Kalau tidak ikut apel juga akan dikenai sanksi. Sanksinya TPP-nya selama sebulan tidak kami berikan," katanya.

Plt Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan sidak terhadap para pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai.

"Tadi, setelah apel di halaman kantor Wali Kota, langsung dilakukan sidak terhadap pegawai. BKD yang melakukan sidak dengan mengabsen satu persatu OPD yang ikut apel," kata Santoso.

Kontributor : Agus H

Load More