SuaraJatim.id - Terdakwa kasus ujaran Idiot Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski demikian, tidak ada perintah penahanan.
"Tidak ada perintah penahanan. Perlu diingat, hakim tidak memerintahkan penahanan Dhani karena vonisnya di bawah lima tahun," jelas Aldwin Rahadian, penasehat hukum Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Aldwin menegaskan, Kamis lusa (13/6/2019), Ahmad Dhani akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya untuk dipulangkan ke Jakarta.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Nyatakan Banding
"Kamis lusa akan kami jemput. Dhani akan pulang ke Jakarta," tegasnya.
Di Jakarta, Ahmad Dhani masih menjalani masa penahanannya di kasus ujaran kebencian. Senin (28/1/2019) siang, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".
Di kasus ujaran idiot di Surabaya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara, Selasa (11/6/2019). Ahmad Dhani dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian.
Baca Juga: Divonis Setahun Penjara, Ahmad Dhani Tegang Selama Jalani Sidang
Vonis itu dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ahmad Dhani tampak menunduk selama majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Sesekali suami Mulan Jameela ini memandang ke majelis hakim.
Pria kelahiran Jakarta 26 Mei 1972 ini menjalani sidang putusan atas perkara ujaran kebencian atas kata idiot yang dia lontarkan pada demonstran yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2109GantiPresiden.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara di kasus ujaran idiot di Surabaya. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.
Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo batal dilakukan hari ini, Kamis (11/4/2019), karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.
Ketua majelis hakim R Anton Widyopriono menunda sidang selama dua minggu ke depan. Sidang bakal kembali dilanjutkan pada tanggal 23 April 2019.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Kekayaannya di LHKPN Fantastis, Ini Koleksi Kendaraan Mewah Ahmad Dhani Beserta Harganya
-
Raffi Ahmad Masuk Kabinet, Bolehkan Nagita Slavina Terima Endorse di Instagram?
-
Unggahan di Hari Ayah Mirip Azriel, Kenapa Cuma El Rumi Dituntut Pasang Foto Ayah Sambung?
-
Wajah Ayah Ahmad Dhani Muda Diungkap, Identitas Asli Keluarga Dipertanyakan
-
Jadi Artis Terkaya Kedua di DPR RI, Ternyata Utang Eko Patrio Paling Banyak
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Pemkot Surabaya Turun Tangan Dampingi Siswa SMAK Gloria yang Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh