SuaraJatim.id - Jelang pengumuman sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan pada Jumat (14/6/2019), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengimbau masyarakat Jatim tidak terprovokasi dengan opini terkait kecurangan Pemilu.
Selain itu, Kapolda Jatim juga meminta masyarakat Jatim tidak terpengaruh ajakan-ajakan inkonstitusional atau melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung mengemukakan kapolda meyakini masyarakat Jatim tidak akan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang bertentangan dengan hukum
"Polda Jatim berkeyakinan bahwa masyarakat Jatim tidak akan terprovokasi dan mengikuti ajakan-ajakan yang inkonstitusional, melakukan hal hal yang melawan hukum," kata Frans Barung Mangera, Rabu (12/6/2019).
Untuk itu, tambah Barung, Polda Jatim tidak akan melakukan sweeping seperti saat aksi 22 Mei kemarin. Dia memastikan, Forkompimda Jatim juga akan segera melakukan pertemuan.
"Tidak ada sweeping, nanti akan disampaikan Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim akan memberikan keterangan bersama para tokoh masyarakat Jatim," tandasnya.
Diketahui, MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan kubu pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo - Sandi pada Jumat (14/6/2019).
Agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.
MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Maruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.
Baca Juga: KPK Pinjam Ruangan di Polda Jatim untuk Periksa Romahurmuziy
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
KPU dan Bawaslu Serahkan Draf Jawaban PHPU Pilpres 2019 ke MK
-
1.200 Brimob dan Sabhara Jatim Dikirim ke Jakarta, Bantu Pengamanan MK
-
Total KPU Kasih 272 Box Kontainer Alat Bukti ke MK untuk Lawan Prabowo
-
Tepis Bukti Tambahan Tim Kuasa Hukum 02, Maruf Amin: Itu Bukan Bank BUMN
-
Posisi Ma'ruf di BUMN Disoal, Refly Harun: Jika Benar Bisa Didiskualifikasi
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian