SuaraJatim.id - Jelang pengumuman sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan pada Jumat (14/6/2019), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengimbau masyarakat Jatim tidak terprovokasi dengan opini terkait kecurangan Pemilu.
Selain itu, Kapolda Jatim juga meminta masyarakat Jatim tidak terpengaruh ajakan-ajakan inkonstitusional atau melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung mengemukakan kapolda meyakini masyarakat Jatim tidak akan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang bertentangan dengan hukum
"Polda Jatim berkeyakinan bahwa masyarakat Jatim tidak akan terprovokasi dan mengikuti ajakan-ajakan yang inkonstitusional, melakukan hal hal yang melawan hukum," kata Frans Barung Mangera, Rabu (12/6/2019).
Untuk itu, tambah Barung, Polda Jatim tidak akan melakukan sweeping seperti saat aksi 22 Mei kemarin. Dia memastikan, Forkompimda Jatim juga akan segera melakukan pertemuan.
"Tidak ada sweeping, nanti akan disampaikan Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim akan memberikan keterangan bersama para tokoh masyarakat Jatim," tandasnya.
Diketahui, MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan kubu pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo - Sandi pada Jumat (14/6/2019).
Agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.
MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Maruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.
Baca Juga: KPK Pinjam Ruangan di Polda Jatim untuk Periksa Romahurmuziy
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
KPU dan Bawaslu Serahkan Draf Jawaban PHPU Pilpres 2019 ke MK
-
1.200 Brimob dan Sabhara Jatim Dikirim ke Jakarta, Bantu Pengamanan MK
-
Total KPU Kasih 272 Box Kontainer Alat Bukti ke MK untuk Lawan Prabowo
-
Tepis Bukti Tambahan Tim Kuasa Hukum 02, Maruf Amin: Itu Bukan Bank BUMN
-
Posisi Ma'ruf di BUMN Disoal, Refly Harun: Jika Benar Bisa Didiskualifikasi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Malam Kelam di Tuban: N-Max Oleng Hantam Pohon, Dua Remaja Tewas Diterjang Tronton
-
Penyimpangan Proyek Jargas PGN Rp2,3 Triliun Tercium Jaksa di Surabaya
-
Sandiwara Kursi Roda Kakak: Jadi Tersangka Pembunuh Adik di Jombang, Mendadak Lumpuh Saat Diperiksa
-
KM La Risky Karam Tabrak Karang di Pulau Kangean, Ratusan Elpiji Mengapung
-
Ogah Masuk Penjara Sendiri, Tersangka SK ASN Palsu Gresik Mulai Bernyanyi Seret Nama Lain