Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 12 Juni 2019 | 18:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

SuaraJatim.id - Seusai divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya 1 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian melalui ujaran ‘Idiot’, politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Kuasa hukum Ahmad Dhani dikonfirmasi Suara.com menjelaskan, suami Mulan Jameela itu akan kembali ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019) dini hari.

"Kamis pagi Mas Dhani kembali ke Jakarta. Saya yang mendampingi nanti," jelas Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani, Rabu (12/6/2019).

Lebih lanjut Sahid menjelaskan, pentolan Band Dewa 19 itu akan keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo pada pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Terlihat Happy Jadi Napi, Warganet Minta Ahmad Dhani Bikin Lagu Saja

"Keluar dari Medaeng pukul 02.00 WIB. Pesawat Mas Dhani pukul 05.00 WIB," terangnya.

Saat ditanya apakah ada pihak keluarga yang akan mendampingi ayah Dhani, Sahid tidak bisa memastikan.

"Belum tahu. Sampai saat ini belum ada yang mengabari saya," tukasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus ujaran 'Idiot' sekaligus musikus Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski demikian, tidak ada perintah penahanan.

"Tidak ada perintah penahanan. Perlu diingat, hakim tidak memerintahkan penahanan Dhani karena vonisnya dibawah lima tahun," jelas Aldwin Rahadian, penasehat hukum Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: Maia Estianty Turut Komentari Vonis Ahmad Dhani Lewat Postingan Ini?

Aldwin menegaskan, Kamis (13/6), Ahmad Dhani akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya untuk dipulangkan ke Jakarta.

Kontributor : Achmad Ali

Load More