SuaraJatim.id - Kuasa hukum Vanesaa Angel, Milano Lubis merasa keberatan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diterapkan kepada Vanessa yang berstatus terdakwa kasus prostitusi.
Hal itu diungkapkan Milano sesuai sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Vanessa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/6/2019).
Keberatan itu disampaikan karena menurut Milano foto-foto dan percakapan antara Vanessa dan mucikari dianggap sudah masuk dalam ranah pribadi. Dengan dalih itu, Milano menganggap Vanessa tak bisa dijerat pidana dengan menggunakan UU ITE.
"Intinya kita tetap keberatan, justru majelis hakim fokusnya bahwa tuntutannya terkait ITE, apakah benar ada foto di chat-chat itu? Kalau kami tetap menyampaikan keberatan ke majelis karena itu benar-benar bentuknya adalah chat pribadi. Chat itu, foto yang dikirim ke Siska itu antara Vanes ke Siska, Siska ke Vanes. Jadi itu tidak melanggar UU ITE," kata Milano.
Baca Juga: Tunggu Giliran Sidang, Vanessa Angel Bermain Face Filter Instagram
Lebih lanjut, Milano menjelaskan, dasar yang digunakan majelis hakim adalah keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa dari penyidik kepolisian. Terhadap hal itu, kuasa hukum Vanessa sempat melakukan penolakan dalam persidangan.
"Kami keberatan karena itu tidak ada dalam persidangan kalaupun di-BAP dan disumpah kita kan tidak tahu," jelas Milano.
Milano tetap menegaskan jika Vanessa harus bebas. Menurut Milano, perkara yang dihadapi Vanessa saat ini tidak ada kejelasan.
"Vanessa harus bebas. Karena kasus ini memang tidak ada. Kasus ini memang tidak jelas, pihak-pihak yang terkait tidak pernah diperiksa, terutama Rian. Ke mana laki-laki itu," ungkap Milano.
Sementara, usai persidangan, Vanessa enggan menjawab pertanyaan wartawan. Puluhan pertanyaan yang dilontarkan sama sekali tidak dihiraukan.
Baca Juga: Hari Ini, Kabarnya Vanessa Angel Mau Blak-blakan Depan Hakim
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Hati-Hati! Kenali Bahaya Bobol Wifi Terdekat, Bisa-Bisa Berurusan dengan Hukum
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak