SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus prostitusi dengan terdakwa Vanessa Angel yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6/2019) menghadirkan dua ahli.
Dua orang yang bersaksi dalam sidang itu yakni, ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Ahmad Yulianto dan saksi ahli ITE Rahmat Dwi Putranto.
Dalam sidang, Ahmad Yulianto menyatakan bahwa Vanessa tidak bisa dijerat kasus prostitusi karena menurutnya jeratan pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ini menyangkut masalah sosial. Saya mendudukkan bahwa pasal yang dituduh itu adalah pasal tentang bordil, pelacuran dan muncikari. Dan itu di negara, yang namanya delik prostitusi tidak diatur. Pasal pidana pelacuran itu tidak ada," kata Ahmad seperti dilansir Jatimnow.com--jaringan Suara.com.
Sedangkan saksi kedua yaitu Rahmat Dwi Purwanto menambahkan, apa yang dituduhkan terhadap Vanessa terkait penyebaran konten asusila tidak bisa dijerat lantaran barang bukti dalam kasus itu hanya merupakan percakapan pribadi.
"Dalam konten ini, dari fakta persidangan, komunikasi pribadi dilindungi undang-undang. Kecuali ada pihak yang tidak senang, memaki-maki, itu boleh melapor," ujarnya.
Rahmat mencontohkan, seperti halnya dalam kasus ada sepasang suami istri membuat video porno yang ditonton secara pribadi, menurutnya itu boleh. Kecuali apabila konten tersebut disebarkan secara umum, baru bisa dipidana.
"Kalau seperti itu disebarkan, baru bisa dilaporkan dan masuk pidana," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mendukung pernyataan saksi ahli yang seharusnya kasus kliennya itu dibuktikan sebelum menerapkan pasalnya.
Baca Juga: Kerap Ubah Penampilan, Vanessa Angel: Doain Ya Semoga Cepat Berhijab
"Kasus prostitusinya itu mestinya dibuktikan dulu. Kalau tidak terbukti, ya tidak bisa diterapkan ITE, itu kalau menurut ahli pidana. Kalau menurut ahli ITE, tahapan dalam kasus Vanessa adalah ranah privat," tambah Milano.
Sehingga, lanjutnya, konten yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini tidak bisa menjadikan Vanessa sebagai tersangka.
"Jadi kalaupun majelis tanyakan 'apakah chat yang ditemukam Vanessa yang dijadikan barbuk (barang bukti) oleh penyidik, apakah itu bisa?' Itu bisa dijadikan petunjuk, tidak bisa dijadikan barbuk. Apalagi kalau ini chat-nya antar dua orang, masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tegasnya.
Milano pun menganggap Vanessa akan bebas dari kasusnya ini lantaran tidak terbukti dengan apa yang dikaitkan sebagai konten penyebaran asusila tersebut. Menurutnya memang kasus ini dari awal seakan dipaksakan.
"Kalau menurut ahli kita, tidak terpenuhui. Karena harus yang utama dulu. Baru ITE itu bisa diterapkan. Bisanya bebas. Mulai dari awal sangat dipaksakan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kerap Ubah Penampilan, Vanessa Angel: Doain Ya Semoga Cepat Berhijab
-
Lepas Jilbab Usai Lebaran, Vanessa Angel Pamer Gaya Rambut Baru di Sidang
-
Stres dan Nyaris Bunuh Diri, Vanessa Angel Butuh Motivator
-
Kabar Vanessa Angel Bebas Sebelum Lebaran, Ini Penjelasan Sang Ayah
-
Momen Dipeluk Sang Ayah, Vanessa Angel: Aduh
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon
-
Innova Terjepit di Antara Dua Truk! Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Jalur Bojonegoro-Cepu
-
Terungkapnya Aksi Bejat Kakek 60 Tahun pada Balita Tetangga di Situbondo