SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus prostitusi dengan terdakwa Vanessa Angel yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6/2019) menghadirkan dua ahli.
Dua orang yang bersaksi dalam sidang itu yakni, ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Ahmad Yulianto dan saksi ahli ITE Rahmat Dwi Putranto.
Dalam sidang, Ahmad Yulianto menyatakan bahwa Vanessa tidak bisa dijerat kasus prostitusi karena menurutnya jeratan pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ini menyangkut masalah sosial. Saya mendudukkan bahwa pasal yang dituduh itu adalah pasal tentang bordil, pelacuran dan muncikari. Dan itu di negara, yang namanya delik prostitusi tidak diatur. Pasal pidana pelacuran itu tidak ada," kata Ahmad seperti dilansir Jatimnow.com--jaringan Suara.com.
Sedangkan saksi kedua yaitu Rahmat Dwi Purwanto menambahkan, apa yang dituduhkan terhadap Vanessa terkait penyebaran konten asusila tidak bisa dijerat lantaran barang bukti dalam kasus itu hanya merupakan percakapan pribadi.
"Dalam konten ini, dari fakta persidangan, komunikasi pribadi dilindungi undang-undang. Kecuali ada pihak yang tidak senang, memaki-maki, itu boleh melapor," ujarnya.
Rahmat mencontohkan, seperti halnya dalam kasus ada sepasang suami istri membuat video porno yang ditonton secara pribadi, menurutnya itu boleh. Kecuali apabila konten tersebut disebarkan secara umum, baru bisa dipidana.
"Kalau seperti itu disebarkan, baru bisa dilaporkan dan masuk pidana," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mendukung pernyataan saksi ahli yang seharusnya kasus kliennya itu dibuktikan sebelum menerapkan pasalnya.
Baca Juga: Kerap Ubah Penampilan, Vanessa Angel: Doain Ya Semoga Cepat Berhijab
"Kasus prostitusinya itu mestinya dibuktikan dulu. Kalau tidak terbukti, ya tidak bisa diterapkan ITE, itu kalau menurut ahli pidana. Kalau menurut ahli ITE, tahapan dalam kasus Vanessa adalah ranah privat," tambah Milano.
Sehingga, lanjutnya, konten yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini tidak bisa menjadikan Vanessa sebagai tersangka.
"Jadi kalaupun majelis tanyakan 'apakah chat yang ditemukam Vanessa yang dijadikan barbuk (barang bukti) oleh penyidik, apakah itu bisa?' Itu bisa dijadikan petunjuk, tidak bisa dijadikan barbuk. Apalagi kalau ini chat-nya antar dua orang, masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tegasnya.
Milano pun menganggap Vanessa akan bebas dari kasusnya ini lantaran tidak terbukti dengan apa yang dikaitkan sebagai konten penyebaran asusila tersebut. Menurutnya memang kasus ini dari awal seakan dipaksakan.
"Kalau menurut ahli kita, tidak terpenuhui. Karena harus yang utama dulu. Baru ITE itu bisa diterapkan. Bisanya bebas. Mulai dari awal sangat dipaksakan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kerap Ubah Penampilan, Vanessa Angel: Doain Ya Semoga Cepat Berhijab
-
Lepas Jilbab Usai Lebaran, Vanessa Angel Pamer Gaya Rambut Baru di Sidang
-
Stres dan Nyaris Bunuh Diri, Vanessa Angel Butuh Motivator
-
Kabar Vanessa Angel Bebas Sebelum Lebaran, Ini Penjelasan Sang Ayah
-
Momen Dipeluk Sang Ayah, Vanessa Angel: Aduh
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak