SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus prostitusi dengan terdakwa Vanessa Angel yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6/2019) menghadirkan dua ahli.
Dua orang yang bersaksi dalam sidang itu yakni, ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Ahmad Yulianto dan saksi ahli ITE Rahmat Dwi Putranto.
Dalam sidang, Ahmad Yulianto menyatakan bahwa Vanessa tidak bisa dijerat kasus prostitusi karena menurutnya jeratan pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ini menyangkut masalah sosial. Saya mendudukkan bahwa pasal yang dituduh itu adalah pasal tentang bordil, pelacuran dan muncikari. Dan itu di negara, yang namanya delik prostitusi tidak diatur. Pasal pidana pelacuran itu tidak ada," kata Ahmad seperti dilansir Jatimnow.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kerap Ubah Penampilan, Vanessa Angel: Doain Ya Semoga Cepat Berhijab
Sedangkan saksi kedua yaitu Rahmat Dwi Purwanto menambahkan, apa yang dituduhkan terhadap Vanessa terkait penyebaran konten asusila tidak bisa dijerat lantaran barang bukti dalam kasus itu hanya merupakan percakapan pribadi.
"Dalam konten ini, dari fakta persidangan, komunikasi pribadi dilindungi undang-undang. Kecuali ada pihak yang tidak senang, memaki-maki, itu boleh melapor," ujarnya.
Rahmat mencontohkan, seperti halnya dalam kasus ada sepasang suami istri membuat video porno yang ditonton secara pribadi, menurutnya itu boleh. Kecuali apabila konten tersebut disebarkan secara umum, baru bisa dipidana.
"Kalau seperti itu disebarkan, baru bisa dilaporkan dan masuk pidana," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mendukung pernyataan saksi ahli yang seharusnya kasus kliennya itu dibuktikan sebelum menerapkan pasalnya.
Baca Juga: Begini Nasib Vanessa Angel di Penjara Medaeng saat Lebaran
"Kasus prostitusinya itu mestinya dibuktikan dulu. Kalau tidak terbukti, ya tidak bisa diterapkan ITE, itu kalau menurut ahli pidana. Kalau menurut ahli ITE, tahapan dalam kasus Vanessa adalah ranah privat," tambah Milano.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
-
Sita Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan