Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 10 Mei 2019 | 07:46 WIB
Vanessa Angel dipeluk sang ayah sesuai bersidang kasus prostitusi. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Ada momen mengharukan seusai terdakwa Vanessa Angel menjalani sidang kasus prostitusi artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/5/2019) kemarin.

Saat berjalan menuju ruang tahanan sementara yang ada di bagian belakang gedung PN Surabaya, tampak seorang lelaki memanggil-manggil nama Vanessa, lalu menghampiri untuk memeluknya.

"Vanessa, Vanessa," pekik lelaki tersebut.

Seperti dilansir Beritajatim.com pada Jumat (10/5/2019), lelaki tersebut diketahui bernama Doddy Sudrajat. Dia adalah ayah dari Vanessa. Doddy datang ke persidangan bersama isterinya Poppy Sudrajat.

Baca Juga: Tak Diterima Dirazia, 2 Siswa SMP Serang Mapolda Riau Pakai Petasan

Ayah Vanessa Angel menjenguk anaknya di Rutan Medaeng, Kamis (9/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Doddy yang berpesan singkat kepada Vanessa agar tetap semangat dan hati-hati selama di dalam Lapas. "Hati-hati dan tetap semangat," ujar Doddy.

Saat keduanya melepas pelukan, Vanessa sempat terjatuh hingga dua kali sebelum masuk ke dalam sel tahanan.

"Aduh," teriaknya.

Kasus prostitusi artis ini terungkap setelah Vanessa dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim sebuah hotel bintang lima di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.

Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.

Baca Juga: Bulan Puasa, Caca Kompak Bareng Suami Dagang Sabu

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More