SuaraJatim.id - Tiga mucikari kasus prostitusi artis Vanessa Angel telah divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019) kemarin.
Selain hukuman badan, ketiganya juga dihukum denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan, menghukum 5 bulan penjara denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan kepada terdakwa Intan Permatasari Winindya alias Nindy," kata Hakim Ketua Dwi Purwadi seperti dilansir Beritajatim.com, Kamis (30/5/2019).
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.
“Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat,” terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.
Anas, petugas tahanan Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa vonis itu membuat ketiga terdakwa bisa merayakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga, sebab sesuai catatan yang dimiliki, ketiga diperkirakan bisa dibebaskan pada 4 Juni mendatang.
“Mereka bisa berlebaran di rumah. Vonis itu pas dengan masa tahanan yang mereka jalani,” terangnya di PN Surabaya.
Sementara itu, kuasa Hukum Mucikari TN, Yafet Kurniawan mengatakan bahwa kliennya semestinya divonis bebas karena merasa kasus ini sarat dengan jebakan.
Baca Juga: Ramadan di Rutan, Vanessa Angel Rutin Ikut Pengajian
Berita Terkait
-
3 Mucikari Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
-
Vanessa Angel Sebut Rian Penyewanya adalah Makhluk Halus
-
Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Mendadak Berjilbab
-
Vanessa Angel Sidang Dua Kali Seminggu, Pengacara : Supaya Cepat Diputus
-
Akhirnya Dijenguk, Vanessa Angel Nangis Tersedu di Pelukan Ayah
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Siasat Pedagang Sari Kedelai Surabaya: Cara Bertahan di Tengah Badai Kenaikan Harga Plastik
-
BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Kolaborasi Jepang Buka Akses Offshore Loan
-
Dari Gendong Arang ke Baitullah: Kisah Haru Nenek 91 Tahun JCH Tertua di Ponorogo
-
Dominasi Bank ASEAN di Global 500, BRI Tampil sebagai Kebanggaan Indonesia
-
Gus Fawait Pasang Badan: Tak Ada PHK bagi PPPK Jember Hingga 2027