Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 14 Juni 2019 | 12:59 WIB
Lasmini, istri yang digadaikan Hori ke orang lain seharga Rp 250 juta. (Suara.com/Achmad Ali)

Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Load More