SuaraJatim.id - Pengakuan Lasmini, istri tersangka Hori, hubungan suami istri yang dia jalin selama ini ternyata tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Selama kurang lebih 10 tahun lamanya, Hori dan Lasmini hanya kumpul kebo hingga memiliki seorang anak.
Perempuan yang mengenakan penutup wajah dan kerudung itu mengaku, perkenalannya dengan Hori berawal di Medan. Saat itu, Hori dan Lasmini sama-sama bekerja di kebun sawit. Karena suka sama suka, mereka pun memutuskan untuk tinggal serumah.
"Saya kenalnya di Medan saat bekerja di kebun sawit. Saya tidak pernah menikah tapi tinggal serumah sampai punya satu anak," ungkap Lasmini, Jumat (14/6/2019).
Namun, pengakuan Lasmini dibantah Hori. Hori bersikukuh bahwa pernikahannya adalah resmi dan tercatat di KUA. Namun sayang, ketika ditanya keberadaan surat nikah, Hori tidak bisa membuktikannya.
Baca Juga: Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori
"Saya nikah resmi. Surat dari KUA ada, tapi suratnya tertinggal di Medan," dalih Hori menjawab pertanyaan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Dari pengakuan Lasmini dan bantahan Hori, Kapolres Lumajang berjanji akan menyelidiki kebenarannya.
"Ini ada pengakuan baru. Kita akan selidiki. Apakah memang ada unsur perzinahannya," tegasnya.
Sebelumnya, alih-alih merebut sang istri yang digadaikan kepada orang lain, Hori malah salah sasaran dengan membunuh korban bernama Toha (34) hingga tewas.
Aksi pembunuhan itu di latar belakangi utang Hori senilai Rp 250 juta kepada warga bernama Hartono. Awalnya, pelaku hendak melunasi utangnya itu dengan memberikan Hartono sebidang tanah.
Baca Juga: Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara
Namun, karena tawaran itu ditolak, akhirnya muncul niat Hori untuk merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).
Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Janjikan Program Dana Dusun, Bunda Indah: Komitmen Kami Bangun Lumajang dari Akar Rumput
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Tragedi Parfum Mematikan: Wanita Ini Tewas Terpapar Racun Saraf Novichok Bekas Serangan Agen Ganda
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir