Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 14 Juni 2019 | 12:59 WIB
Lasmini, istri yang digadaikan Hori ke orang lain seharga Rp 250 juta. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Pengakuan Lasmini, istri tersangka Hori, hubungan suami istri yang dia jalin selama ini ternyata tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Selama kurang lebih 10 tahun lamanya, Hori dan Lasmini hanya kumpul kebo hingga memiliki seorang anak.

Perempuan yang mengenakan penutup wajah dan kerudung itu mengaku, perkenalannya dengan Hori berawal di Medan. Saat itu, Hori dan Lasmini sama-sama bekerja di kebun sawit. Karena suka sama suka, mereka pun memutuskan untuk tinggal serumah.

"Saya kenalnya di Medan saat bekerja di kebun sawit. Saya tidak pernah menikah tapi tinggal serumah sampai punya satu anak," ungkap Lasmini, Jumat (14/6/2019).

Hori (tengah) tersangka kasus pembunuhan. (Beritajatim.com)

Namun, pengakuan Lasmini dibantah Hori. Hori bersikukuh bahwa pernikahannya adalah resmi dan tercatat di KUA. Namun sayang, ketika ditanya keberadaan surat nikah, Hori tidak bisa membuktikannya.

Baca Juga: Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori

"Saya nikah resmi. Surat dari KUA ada, tapi suratnya tertinggal di Medan," dalih Hori menjawab pertanyaan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Dari pengakuan Lasmini dan bantahan Hori, Kapolres Lumajang berjanji akan menyelidiki kebenarannya.

"Ini ada pengakuan baru. Kita akan selidiki. Apakah memang ada unsur perzinahannya," tegasnya.

Sebelumnya, alih-alih merebut sang istri yang digadaikan kepada orang lain, Hori malah salah sasaran dengan membunuh korban bernama Toha (34) hingga tewas.

Aksi pembunuhan itu di latar belakangi utang Hori senilai Rp 250 juta kepada warga bernama Hartono. Awalnya, pelaku hendak melunasi utangnya itu dengan memberikan Hartono sebidang tanah.

Baca Juga: Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara

Namun, karena tawaran itu ditolak, akhirnya muncul niat Hori untuk merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).

Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Load More