SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Lumajang mengungkap pembunuhan berencana salah sasaran yang dilakukan tersangka HI (43), warga Desa Jenggrong dengan latar utang piutang.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, HI membunuh Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo, di jalan desa setempat, Kecamatan Gucialit. Padahal sasaran pembunuhan tersebut adalah Hartono (40), yang juga warga Desa Sombo.
Peristiwa itu diawali HI yang meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta. Anehnya istrinya dijadikan jaminan utang kepada Hartono. Sementara Hartono bersedia mengembalikan istri tersangka setelah utangnya lunas.
“Satu tahun berlalu, HI ingin menebus utang dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya bisa diambil. Namun keinginan itu ditolak Hartono," kata Arsal seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Suami Emosi Ditolak saat Mau Tebus Pakai Tanah
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Hartono meminta utang tersebut dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah. Hal inilah yang membuat tersangka kecewa, dan merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.
“Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Namun pelaku kaget karena yang dibacok adalah orang lain yang bernama Muhammad Toha dan bukan Hartono,” Arsal menambahkan.
Arsal mengaku prihatin karena pelaku mengalami degradasi moral dengan menggadaikan istrinya kepada orang lain sebesar Rp 250 juta. Menurutnya menyerahkan istri sebagai jaminan utang dinilai tidak wajar.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya,” kata Arsal.
Pihak kepolisian akan mendalami kasus pembunuhan dengan latar belakang utang piutang dengan jaminan gadai istri. Polisi masih mencari motif lain alasan pelaku sampai menggadaikan istrinya kepada orang lain.
Baca Juga: Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara itu, Ketua Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Berita Terkait
-
Berkah Ramadan: Perajin Lumajang Kebanjiran Order Lukisan Bakar Kaligrafi
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
-
Gunung Semeru Erupsi Beruntun, Hembuskan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket