Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:08 WIB
Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)

Buntut dari aksi menggadaikan istrinya itu, Hori pun ditetapkan tersangka karena salah sasaran dengan membunuh seorang warga bernama Muhammad Toha (34).

Awalnya, Hori berniat merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).

Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak

Load More