Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:08 WIB
Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Tersangka Hori akhirnya mengungkap alasan menggadaikan istrinya, Lasmini kepada Hartono karena terlilit utang senilai Rp 250 juta.

Dia mengaku, awal mengutang uang ratusan juta itu untuk berbisnis udang windu yang berlokasi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dengan rayuan mautnya dan janji ada pembagian untung, Hartono pun menyanggupi dan memberikan Hori pinjaman secara bertahap.

Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)

"Saya pinjam (uang) Hartono, saat dia berada di Malaysia. Saya bilang untuk bisnis udang bersama sepupu saya di Banyuwangi," kata Hori saat dihadirkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak

Merasa memiliki uang, Hartono pun mentransfer uang sesuai kebutuhan Hori. Di lain waktu, Hori kembali meminjam uang ke Hartono. Lagi-lagi, Hartono memyanggupinya.

Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)

Hingga beberapa bulan kemudian, Hartono sadar, ternyata utang Hori telah menumpuk hingga Rp 250 juta tanpa ada hasil. Hartono pun menagihnya, namun Hori susah dihubungi.

Sampai pada akhirnya, Hartono hanya meminta agar Hori mengembalikan uangnya sebesar Rp120 juta. Sedangkan sisanya diikhlaskan. Tetapi Hori juga tidak bisa melunasi hutang.

"Saya hanya minta Rp 120 juta untuk dikembalikan, tapi tetap saja tidak bisa," kata Hartono yang ikut dihadirkan polisi dalam rilis kasus tersebut. 

Belakangan, ternyata bisnis udang windu yang dijanjikan Hori ternyata abal-abal. Bahkan, ketika Hartono pulang dari Malaysia dan menemui Hori untuk diajak ke Banyuwangi dengan maksud melihat usahanya, Hori selalu tidak bisa.

Baca Juga: Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Sebut Kumpul Kebo dengan Hori 10 Tahun

"Saya beberapa kali mengajak ke Banyuwangi, tapi Hori tidak bisa dan terkesan menutup-nutupi," ujarnya.

Buntut dari aksi menggadaikan istrinya itu, Hori pun ditetapkan tersangka karena salah sasaran dengan membunuh seorang warga bernama Muhammad Toha (34).

Awalnya, Hori berniat merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).

Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Load More