Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 14 Juni 2019 | 16:39 WIB
Hori (kiri) yang menggadaikan istrinya kepada Hartono (kanan). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Penyelidikan kasus Hori, warga Lumajang, Jawa Timur, yang menggadaikan istri bernama Lasmini demi mendapat utangan Rp 250 juta yang berujung pembunuhan berencana salah sasaran, menemukan fakta baru.

Hori kuat diduga sengaja berbohong kepada polisi bahwa dirinya menggandaikan sang istri untuk mendapat utang Rp 250 juta.

Hal tersebut merupakan klaim yang diutarakan Hartono, si pemberi pinjaman kepada Hori. Hartono mengklaim, kasus gadai istri itu hanya upaya Hori untuk mendapatkan kembali Lasmini.

“Tidak ada akad atau perjanjian bahwa Lasmini dijaminkan untuk utang-piutang antara saya dan Hori. Istri Hori sendiri yang datang kepada saya. Karena kasihan dan susah makan, saya menampungnya,” kata Hartono di Mapolres Lumajang, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Cerita Hori Gadaikan Istri Ratusan Juta karena Udang Windu

Istri Hori, Lasmini mengamini apa yang dikatakan Hartono. Bahkan secaran sadar, dirinya mengakui bersedia hidup bersama Hartono di rumah lelaki itu, Desa Sombo, Lumajang.

Sedangkan Hori mengakui malu ketika mendengar istrinya tinggal bersama Hartono. Untuk itu, ketika dirinya berada di Kalimantan, meminta Hartono untuk mengembalikan Lasmini ke rumahnya dengan janji akan melunasi utang.

"Saya telepon Hartono. Saya malu istri saya hidup bersamanya. Untuk itu saya minta agar istri saya dipulangkan dan saya berjanji akan melunasi hutangnya," kata Hori.

Sementara Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban menegaskan, akan terus melakukan penyelidikan pengakuan-pengakuan tersebut.

"Itu semua adalah hasil kami mengonfrontasi ketiganya. Tapi kami akan tetap membuktikan kebenarannya. Banyak pengakuan-pengakuan baru yang perlu diselidiki kebenarannya," ujarnya.

Baca Juga: Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori

Berita Awal

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, begitulah petitih yang cocok mengiaskan kisah hidup Hori, lelaki berusia 43 tahun warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Karena memunyai utang, Hori tega menggadaikan istrinya sendiri kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Alhasil, sang istri terpaksa hidup bersama Hartono selama setahun terakhir. Setelah menyesal, ia berencana membunuh Hartono.

Tapi, Hori justru salah sasaran, ia justru membunuh Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo juga. Pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa (11/6) pekan ini.

“Awalnya, pelaku meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan istri Hori digadaikan kepada si pemberi utang. Istri Hori berinisial R (35) diserahkan kepada Hartono sampai dia bisa melunasi utang,” kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (13/6/2019).

Hari berganti hari, minggu berganti pekan, tak terasa sudah setahun istri Hori “disita” Hartono. Hori tak kunjung mendapatkan uang untuk melunasi utangnya sehingga R bisa kembali ke pangkuannya.

Hori lantas menawarkan kepada Hartono untuk mengambil sebidang tanah miliknya, agar R bisa dikembalikan.

Namun, Hartono menolak, berkukuh Hori harus mengembalikan utangnya dalam bentuk uang. Ia berpikir, hal itu sebagai cara Hartono untuk terus menguasai sang istri.

Kecewa atas penolakan tersebut, Hori merencanakan pembunuhan. Ia mendatangi Desa Sombo untuk membunuh Hartono, Selasa.

Sesampainya di kampung itu, Hori melihat lelaki mirip Hartono dan langsung membacoknya. Namun, ia kaget karena setelah lelaki itu bersimbah darah, ternyata bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.

“Ya selain kasus pembunuhan, saya juga tak habis pikir mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istri. Ini termasuk degradasi moral yang harus dibenahi. Kami akan mendalami motif sebenarnya,” kata kapolres.

Sementara Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra menjelaskan, pelaku kekinian ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar utangnya terhapus. Pelaku kami jerat memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More