SuaraJatim.id - Tersangka Hori akhirnya mengungkap alasan menggadaikan istrinya, Lasmini kepada Hartono karena terlilit utang senilai Rp 250 juta.
Dia mengaku, awal mengutang uang ratusan juta itu untuk berbisnis udang windu yang berlokasi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dengan rayuan mautnya dan janji ada pembagian untung, Hartono pun menyanggupi dan memberikan Hori pinjaman secara bertahap.
"Saya pinjam (uang) Hartono, saat dia berada di Malaysia. Saya bilang untuk bisnis udang bersama sepupu saya di Banyuwangi," kata Hori saat dihadirkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).
Merasa memiliki uang, Hartono pun mentransfer uang sesuai kebutuhan Hori. Di lain waktu, Hori kembali meminjam uang ke Hartono. Lagi-lagi, Hartono memyanggupinya.
Hingga beberapa bulan kemudian, Hartono sadar, ternyata utang Hori telah menumpuk hingga Rp 250 juta tanpa ada hasil. Hartono pun menagihnya, namun Hori susah dihubungi.
Sampai pada akhirnya, Hartono hanya meminta agar Hori mengembalikan uangnya sebesar Rp120 juta. Sedangkan sisanya diikhlaskan. Tetapi Hori juga tidak bisa melunasi hutang.
"Saya hanya minta Rp 120 juta untuk dikembalikan, tapi tetap saja tidak bisa," kata Hartono yang ikut dihadirkan polisi dalam rilis kasus tersebut.
Belakangan, ternyata bisnis udang windu yang dijanjikan Hori ternyata abal-abal. Bahkan, ketika Hartono pulang dari Malaysia dan menemui Hori untuk diajak ke Banyuwangi dengan maksud melihat usahanya, Hori selalu tidak bisa.
Baca Juga: Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
"Saya beberapa kali mengajak ke Banyuwangi, tapi Hori tidak bisa dan terkesan menutup-nutupi," ujarnya.
Buntut dari aksi menggadaikan istrinya itu, Hori pun ditetapkan tersangka karena salah sasaran dengan membunuh seorang warga bernama Muhammad Toha (34).
Awalnya, Hori berniat merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).
Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
-
Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Sebut Kumpul Kebo dengan Hori 10 Tahun
-
Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori
-
Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara
-
Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta, Petualangan Hori Berujung Tragedi
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat