SuaraJatim.id - Tersangka Hori akhirnya mengungkap alasan menggadaikan istrinya, Lasmini kepada Hartono karena terlilit utang senilai Rp 250 juta.
Dia mengaku, awal mengutang uang ratusan juta itu untuk berbisnis udang windu yang berlokasi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dengan rayuan mautnya dan janji ada pembagian untung, Hartono pun menyanggupi dan memberikan Hori pinjaman secara bertahap.
"Saya pinjam (uang) Hartono, saat dia berada di Malaysia. Saya bilang untuk bisnis udang bersama sepupu saya di Banyuwangi," kata Hori saat dihadirkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
Merasa memiliki uang, Hartono pun mentransfer uang sesuai kebutuhan Hori. Di lain waktu, Hori kembali meminjam uang ke Hartono. Lagi-lagi, Hartono memyanggupinya.
Hingga beberapa bulan kemudian, Hartono sadar, ternyata utang Hori telah menumpuk hingga Rp 250 juta tanpa ada hasil. Hartono pun menagihnya, namun Hori susah dihubungi.
Sampai pada akhirnya, Hartono hanya meminta agar Hori mengembalikan uangnya sebesar Rp120 juta. Sedangkan sisanya diikhlaskan. Tetapi Hori juga tidak bisa melunasi hutang.
"Saya hanya minta Rp 120 juta untuk dikembalikan, tapi tetap saja tidak bisa," kata Hartono yang ikut dihadirkan polisi dalam rilis kasus tersebut.
Belakangan, ternyata bisnis udang windu yang dijanjikan Hori ternyata abal-abal. Bahkan, ketika Hartono pulang dari Malaysia dan menemui Hori untuk diajak ke Banyuwangi dengan maksud melihat usahanya, Hori selalu tidak bisa.
Baca Juga: Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Sebut Kumpul Kebo dengan Hori 10 Tahun
"Saya beberapa kali mengajak ke Banyuwangi, tapi Hori tidak bisa dan terkesan menutup-nutupi," ujarnya.
Buntut dari aksi menggadaikan istrinya itu, Hori pun ditetapkan tersangka karena salah sasaran dengan membunuh seorang warga bernama Muhammad Toha (34).
Awalnya, Hori berniat merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).
Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
-
Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Sebut Kumpul Kebo dengan Hori 10 Tahun
-
Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori
-
Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara
-
Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta, Petualangan Hori Berujung Tragedi
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang