SuaraJatim.id - Tersangka Hori akhirnya mengungkap alasan menggadaikan istrinya, Lasmini kepada Hartono karena terlilit utang senilai Rp 250 juta.
Dia mengaku, awal mengutang uang ratusan juta itu untuk berbisnis udang windu yang berlokasi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dengan rayuan mautnya dan janji ada pembagian untung, Hartono pun menyanggupi dan memberikan Hori pinjaman secara bertahap.
"Saya pinjam (uang) Hartono, saat dia berada di Malaysia. Saya bilang untuk bisnis udang bersama sepupu saya di Banyuwangi," kata Hori saat dihadirkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).
Merasa memiliki uang, Hartono pun mentransfer uang sesuai kebutuhan Hori. Di lain waktu, Hori kembali meminjam uang ke Hartono. Lagi-lagi, Hartono memyanggupinya.
Hingga beberapa bulan kemudian, Hartono sadar, ternyata utang Hori telah menumpuk hingga Rp 250 juta tanpa ada hasil. Hartono pun menagihnya, namun Hori susah dihubungi.
Sampai pada akhirnya, Hartono hanya meminta agar Hori mengembalikan uangnya sebesar Rp120 juta. Sedangkan sisanya diikhlaskan. Tetapi Hori juga tidak bisa melunasi hutang.
"Saya hanya minta Rp 120 juta untuk dikembalikan, tapi tetap saja tidak bisa," kata Hartono yang ikut dihadirkan polisi dalam rilis kasus tersebut.
Belakangan, ternyata bisnis udang windu yang dijanjikan Hori ternyata abal-abal. Bahkan, ketika Hartono pulang dari Malaysia dan menemui Hori untuk diajak ke Banyuwangi dengan maksud melihat usahanya, Hori selalu tidak bisa.
Baca Juga: Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
"Saya beberapa kali mengajak ke Banyuwangi, tapi Hori tidak bisa dan terkesan menutup-nutupi," ujarnya.
Buntut dari aksi menggadaikan istrinya itu, Hori pun ditetapkan tersangka karena salah sasaran dengan membunuh seorang warga bernama Muhammad Toha (34).
Awalnya, Hori berniat merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).
Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
-
Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Sebut Kumpul Kebo dengan Hori 10 Tahun
-
Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori
-
Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara
-
Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta, Petualangan Hori Berujung Tragedi
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
Terkini
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK