SuaraJatim.id - Tersangka Hori akhirnya mengungkap alasan menggadaikan istrinya, Lasmini kepada Hartono karena terlilit utang senilai Rp 250 juta.
Dia mengaku, awal mengutang uang ratusan juta itu untuk berbisnis udang windu yang berlokasi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dengan rayuan mautnya dan janji ada pembagian untung, Hartono pun menyanggupi dan memberikan Hori pinjaman secara bertahap.
"Saya pinjam (uang) Hartono, saat dia berada di Malaysia. Saya bilang untuk bisnis udang bersama sepupu saya di Banyuwangi," kata Hori saat dihadirkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).
Merasa memiliki uang, Hartono pun mentransfer uang sesuai kebutuhan Hori. Di lain waktu, Hori kembali meminjam uang ke Hartono. Lagi-lagi, Hartono memyanggupinya.
Hingga beberapa bulan kemudian, Hartono sadar, ternyata utang Hori telah menumpuk hingga Rp 250 juta tanpa ada hasil. Hartono pun menagihnya, namun Hori susah dihubungi.
Sampai pada akhirnya, Hartono hanya meminta agar Hori mengembalikan uangnya sebesar Rp120 juta. Sedangkan sisanya diikhlaskan. Tetapi Hori juga tidak bisa melunasi hutang.
"Saya hanya minta Rp 120 juta untuk dikembalikan, tapi tetap saja tidak bisa," kata Hartono yang ikut dihadirkan polisi dalam rilis kasus tersebut.
Belakangan, ternyata bisnis udang windu yang dijanjikan Hori ternyata abal-abal. Bahkan, ketika Hartono pulang dari Malaysia dan menemui Hori untuk diajak ke Banyuwangi dengan maksud melihat usahanya, Hori selalu tidak bisa.
Baca Juga: Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
"Saya beberapa kali mengajak ke Banyuwangi, tapi Hori tidak bisa dan terkesan menutup-nutupi," ujarnya.
Buntut dari aksi menggadaikan istrinya itu, Hori pun ditetapkan tersangka karena salah sasaran dengan membunuh seorang warga bernama Muhammad Toha (34).
Awalnya, Hori berniat merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).
Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
-
Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Sebut Kumpul Kebo dengan Hori 10 Tahun
-
Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori
-
Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hori Terancam 20 Tahun Penjara
-
Gadaikan Istri Seharga Rp 250 Juta, Petualangan Hori Berujung Tragedi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi