SuaraJatim.id - Seratusan orang tua siswa sempat mendatangi Dewan Pendidikan Kota Surabaya Jawa Timur yang memrotes pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Pengalaman tersebut disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi saat ditemui Suara.com di Kantor Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (14/6/2019).
"Sekitar seratus orang, mengadu jika mereka sebenarnya menolak dengan sistem ini, karena bertentangan dengan beberapa hak. Mulai hak siswa dan juga hak orang tua siswa," ujarnya.
Martadi melanjutkan, kedua hak tersebut terancam tidak terpenuhi karena kebijakan penerapan sistem zonasi.
"Untuk siswa sendiri adalah memiliki hak mendapatkan kualitas sekolah akhirnya terbatas karena sistem zonasi. Sedangkan untuk hak Wali murid sendiri, juga dipastikan dilanggar, karena kita ketahui bahwa perekonomian tidak merata," imbuhnya.
Martadi juga mengakui, belum lama ini juga menerima wali murid yang kebingungan dan menangis sedih. Wali murid itu berkeluh kesah lantaran keadaan perekonomiannya yang tidak bisa memenuhi keinginan anak untuk masuk sekolah pilihannya.
"Kemarin ada wali murid nangis-nangis ke saya. Wali murid tersebut menyalahkan dirinya sendiri, karena tak mampu punya rumah yang dekat dengan sekolah pilihan anaknya. Ini kan sudah melanggar hak dari orang tua sendiri," ujarnya.
Selain itu, Martadi sempat menyampaikan usulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya agar ada pemerataan kualitas. Salah satunya guru dari beberapa sekolah bekerja sama satu antara lain.
"Sebisa mungkin ada kerja sama, yakni sekolahan swasta dengan grade di bawah, bisa dimagangkan ke sekolah yang lebih maju," ungkap Martadi.
Baca Juga: PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
Selain itu, saat ini, wali murid sendiri sudah mengetahui sekolah yang bermutu untuk anaknya. Hal inilah yang menyebabkan wali murid diberatkan dengan sistem zonasi.
"Wali murid sekarang pasti tahu, mana yang baik. Jadi wajarlah, jika wali murid menolak hal tersebut (sistem zonasi)," pungkasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Disdukcapil Depok Kewalahan Layani Legalisasi Dokumen Kependudukan PPDB
-
Lakukan Pemerataan Guru, Pemkot Solo Hapus Stigma Sekolah Favorit
-
PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya
-
Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi
-
Tuai Protes, Sistem Zonasi PPDB Online DIY 2019/2020 Diperluas
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar