Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 14 Juni 2019 | 18:27 WIB
Lasmini, istri yang digadaikan Hori ke orang lain seharga Rp 250 juta. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Aparat Satreskrim Polres Lumajang telah menetapkan Hori sebagai tersangka kasus pembunuhan yang berawal dari aksi menggadaikan istri Rp 250 juta kepada orang lain.

Hartono mengklaim jika Lasmini, istri Hori yang berkeinginan satu rumah dengannya. Hartono yang menjadi peminjam uang itu pun mengaku kasihan dengan hidup Lasmini, lantaran dianggap tak dinafkahi oleh tersangka.

Karena susah mencari nafkah, Lasmini akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan pada Hartono dan memilih hidup serumah.

Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)

"Lasmini datang sendiri ke saya. Dia minta hidup bersama saya," kata Hartono saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan tersebut di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Ngaku Sering Disiksa Hori Pakai Sabit

Selama tujuh bulan, Hartono menampung Lasmini di rumahnya di daerah Desa Sombo Kecamatan Guci Alit, Lumajang.

Meski tinggal satu atap, Hartono mengklaim tak tidur satu ranjang dengan Lasmini.

"Tidurnya sama adik perempuan saya," pungkasnya.

Buntut dari aksi menggadaikan istrinya itu, Hori kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuuhan terhadap warga bernama Muhammad Toha (34).

Awalnya, Hori berniat merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).

Baca Juga: Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Hartono: Istri Hori Sendiri yang Datang ke Saya

Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Load More