Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 15 Juni 2019 | 14:14 WIB
Lasmini dan Hartono saat diinterogasi di Polres Lumajang. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Terungkapnya kasus penggadaian istri ke orang lain, istri tersangka Hori (43), Lasmini (34) diam-diam telah melangsungkan pernikahan secara siri dengan Hartono (40), lelaki yang meminjamkan uang suaminya sebesar Rp 250 juta.

Pernikahan itu pun dibeberkann Lasmini saat dihadirkan di Polres Lumajang, Jawa Timur pada Jumat (14/6/2019), kemarin.

"Sudah nikah siri dua bulan lalu," kata Lasmini.

Dari pengakuan itu, pihak kepolisian merasa dibohongi oleh Hartono. Awalnya, Hartono mengaku tidak memiliki hubungan apapun dengan Lasmini alias Lasmi. Katanya, dia murni hanya merasa iba dengan Lasmi yang sudah tidak dinafkahi oleh Hori.

Baca Juga: Gagal Tebus Lasmi Saat Lebaran, Ulah Hori Gadai Istri Rp 250 Juta Terkuak

Lasmini dan Hartono saat diinterogasi di Polres Lumajang. (Suara.com/Achmad Ali).

Mendengar pengakuan Lasmi, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kembali menanyai Hartono. Akhirnya, Hartono mengakui jika memang benar dia telah menikahi Lasmi.

"Tolong jawab dengan jujur. Lasmi sudah mengatakan kalau kamu nikahi, apa benar?" tanya Arsal.

Akhirnya Hartono mengaku awalnya sekitar 7 bulan yang lalu melihat Lasmi hidup dengan pas-pasan, sehingga memberikan penghidupan yang cukup kepada istri Hori tersebut. Baru setelah 5 bulan tinggal bersama, akhirnya keduanya pun melangsungkan pernikahan secara siri.

"Iya. Saya nikahi dua bulan lalu. Ada juga saksinya," jawab Hartono.

Sebelumnya, Hartono yang menjadi peminjam uang itu pun mengaku kasihan dengan hidup Lasmini, lantaran dianggap tak dinafkahi oleh tersangka Hori. Selama tujuh bulan, Hartono menampung Lasmini di rumahnya di daerah Desa Sombo Kecamatan Guci Alit, Lumajang.

Baca Juga: Hori Mau Bayar Utang Pakai Tanah, Hartono: Tanahnya Juga Sudah Digadaikan

Meski tinggal satu atap, Hartono mengklaim tak tidur satu ranjang dengan Lasmini.

"Tidurnya sama adik perempuan saya," kata dia.

Kisah suami menggadaikan istri sebesar Rp 250 juta terkuak setelah polisi menangkap Hori terkait kasus pembunuhan terhadap warga bernama Muhammad Toha. Setelah disidik polisi, ternyata Hori salah sasaran saat melancarkan pembunuhan. Awalnya, Hori hendak membunuh Hartono setelah menggadaikan istrinya karena terlilit utang.

Atas ulahnya itu, Hori akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Ia juga terancam dijerat pasal lain, mengingat fakta-fakta di balik kasus pembunuhan itu juga mengarah ke kasus perdagangan orang.

Kontributor : Achmad Ali

Load More