Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 24 Juni 2019 | 16:25 WIB
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Seorang lelaki di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega memperjual-belikan tubuh istrinya sendiri untuk memuaskan syahwat seseorang dengan imbalan uang Rupiah.

Alhasil, lelaki tersebut diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Sementara dua orang lainnya berstatus saksi.

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus ini adalah fenomena sosial yang tak biasa.

Ia menduga, ada sesuatu yang tak wajar pada diri tersangka hingga menjual tubuh istrinya sendiri pada laki-laki lain.

Baca Juga: ASN Digerebek saat Kumpul Kebo dengan Janda, Wali Kota Cilegon: Memalukan!

“Ini fenomena sosial yang tak lazim. Di mana korban sendiri seorang perempuan sekaligus istri sah dari tersangka,” terang Ujung, Senin (24/6/2019) siang, seusai konfrensi pers kepada awak media dan diwartakan Beritajatim.com.

Pelaku berinisial FS (25), warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan. FS disergap Tim Satreskrim Polres Malang dalam hotel di kawasan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Turut diamankan bersama FS yakni seorang perempuan berinisial NV (27), istrinya sekaligus korban yang dijadikan budak seks bersama pria hidung belang.

“Ini agak unik memang. Kami dapatkan laporan masyarakat tentang layanan fantasi dari suami istri. Atas dasar itu kita lakukan penangkapan,” katanya.

“Tersangka kami kenakan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena menyediakan layanan seksual baik langsung atau tidak langsung. Ancaman hukumanya 3 sampai 15 tahun penjara. Termasuk kami jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumanya 6 bulan sampai 6 tahun penjara,” papar Ujung.

Baca Juga: Mendikbud Tegur Pemda yang Tak Patuhi Aturan PPDB

Load More