Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 24 Juni 2019 | 19:13 WIB
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. (Suara.com/Achmad Ali)

Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.

Sementara lantaran ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Baca Juga: Kejati Jatim Gandeng BPK Telisik Kerugian Aset YKP

Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Load More