Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 20 Juni 2019 | 20:41 WIB
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Untuk menghitung kerugian dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jatim.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan permohononan untuk menelusuri aset yayasan itu sudah disetujui BPK.

Hingga saat ini, berapa kerugian kasus yang dikatakan megakorupsi itu belum terhitung keseluruhan. Dugaannya kerugiannya akibat korupsi di yayasan itu mencapai miliaran rupiah.

"Untuk mengitung, kami akan menggandeng BPK. Kami sudah sampaikan dan BPK mengiyakan," kata Didik di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Diperiksa Selama Dua Jam, Risma Dicecar 14 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. (Suara.com/Achmad Ali)

Penanganan kasus yang melibatkan eks pejabat di kursi, Didik mengaku jaksa mengalami kesulitan. Pasalnya, selain umur, pendengaran para saksi juga sudah mulai berkurang.

"Untuk menangani kasus ini memang sangat luar biasa. Kami harus mendatangkan orang yang sudah tua-tua. Umurnya ada yang 80 tahun bahkan lebih. Ada juga yang pakai alat pendengaran," terangnya.

Terkait kasus ini, petugas Kejati Jatim turut memanggil Wali Kota Surabaya, Tri Tri Rismaharini, siang tadi. Jadwal pemeriksaan itu dilakukan karena kejaksaan ingin menggali keterangan Risma sebagai pelapor.

Risma sendiri telah memenughi panggilan tersebut. Dia tiba digedung Kejati Jatim sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Risma Penuhi Pemanggilan Penyidik Kejati Dalam Dugaan Kasus Korupsi YKP

Load More