SuaraJatim.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap warga Trowulan, Eko Yuswanto (32) digelar di Lapangan Patih Gadjah Mada Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 46 adegan saat pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Eko.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan 46 adegan tersebut sesuai dengan rekonstruksi yang akan diminta hakim dalam rangka persidangan.
"Rekontruksi untuk memperjelas perkara yang terjadi. Kurang lebih ada 46 adegan," ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Selasa (25/6/2019).
Meski sudah menampilkan 46 adengan, namun Ade tidak menutup kemungkinan ada tambahan adegan dalam rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut. Rekontruksi yang digelar meliputi tahapan perencanaan hingga eksekusi pembunuhan disertai pembakaran. Khusus rekontruksi eksekusi dan pembuangan mayat, dilakukan di lokasi.
"Rekonstruksi mulai curhat pelaku pertama ke pelaku kedua di bulan April di salah satu cafe yang ada di By Pass. Kemudian membeli arak satu botol yang dibuat bertiga dengan korban dan membeli bensin serta tong yang digunakan membakar,” katanya.
Sebelumnya, jasad mayat ditemukan terbakar di area persawahan jagung milik Tegas (50) di Dusun Manyar Sari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Senin (13/5/2019) lalu. Sekujur tubuh korban yang terbakar membuat jasad sulit dikenali.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, identitas korban akhirnya terungkap atas nama Eko Yuswanto (32) warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kepastian tersebut dari hasil otopsi Tim Laboratorium Forensik (Labfor) RS Bhayangkara Polda Jatim.
Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yakni Priyono alias Yoyok (38) yang merupakan tetangga korban serta Dantok Narianto (36) warga Dimoro RT 04 RW 01, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Balaskan Dendam Istri, Motif Priono Bakar Eko di Kebun Jagung
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau