Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 25 Juni 2019 | 15:31 WIB
Suasana Ponpes Wali Songo di Desa Ngabar. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Viral video penghancuran belasan telepon seluler (ponsel) milik santri menggunakan palu menghebohkan jagad media sosial (medsos) dalam beberapa hari terakhir.

Dalam video berdurasi 17 detik tersebut diketahui penghancuran ponsel tersebut dilakukan di Komplesk Pondok Pesantren Wali Songo (PPWS) Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur beberapa waktu silam.

Menanggapi viralnya video tersebut di medsos, Humas PPWS Muhammad Qoirul menjelaskan aksi tersebut. Dalam penjelasannya, penghancuran ponsel milik santri tersebut sudah terjadi sejak lama.

Bahkan, Qoirul mengemukakan PPWS menetapkan aturan larangan membawa alat komunikasi di lingkungan pondok kepada para santri.

Baca Juga: Viral! Ponsel Siswa Dihancurkan Pakai Palu, Ponpes Ngabar Beri Klarifikasi

"Santri maupun orangtuanya sudah mengetahui aturan tersebut sejak awal mereka daftar di pondok ini," katanya saat ditemui Beritajatim.com - jaringan Suara.com pada Selasa (25/6/2019).

Menurut Qoirul, selama ini tidak ada masalah dengan keberadaan peraturan tersebut bagi para santri. Lebih jauh, ia mengungkapkan permasalahan ponsel santri yang dihancurkan sudah ditutup dan selesai, karena hal tersebut sudah menjadi kebijakan pesantren dan tidak bisa dimasuki oleh publik.

Meski begitu, diakui Qoirul, pihak pondok pesantren menerima saran dan kritik yang bersifat konstruktif.

"Kalau santri tetap melanggar, pilihannya hanya ada dua yakni hp disita terus dihancurkan, atau santri itu siap keluar dari pondok," tegasnya.

Baca Juga: Tentukan Sendiri, Deddy Corbuzier Ingin Ucap Syahadat di Ponpes Ora Aji

Load More