Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6). [ANTARA FOTO/Moch Asim]
Sementara itu JPU Novan Arianto mengaku jika pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.
"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," ujarnya.
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar