Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Juni 2019 | 20:51 WIB
Dwi Retno saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan. (Timeindonesia)

“Pengakuan tersangka, hasilnya menipu itu untuk foya foya dan hidup mewah. Karaoke dan bersenang-senang di sekitaran wisata pantai, di Kota Probolinggo," kata dia.

Atas perbuatannya itu, Dwi kini harus mendekam di penjara. Dia disangka melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Load More