Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 04 Juli 2019 | 18:10 WIB
Nur Hidayat, tersangka kasus suami jual istri. (Suara.com/Achmad Ali)

Namun, prostitusi online itu baru terendus polisi setelah empat kali Nur menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.

Dalam kasus ini, Nur Hidayat dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Rekam Adegan Istri Threesome sama Pelanggan, Nur: Buat Ditonton di Rumah

Load More