SuaraJatim.id - Christian Novianto, kepala satuan pengamanan (satpam) Perumahan mewah Wisata Bukit Mas diadili lantaran melakukan penganiayan terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya yang tak lain ketua RT setempat, Oscarius Yudhi Ari Wijaya.
Aksi penganiayaan itu terjadi di pos satpam perumahan tersebut pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
Kasus pidana perihal aksi menedang kaki Ketua RT itu telah masuk ke persidangan. Christian telah menjalani dalam kasus penganiaayan itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/7/2019).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Maxi Singgarlaki tersebut mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Rombongan Wisatawan Jadi Korban Penganiayaan di Puncak, Begini Kronologinya
Dua saksi tersebut yakni Imam Buchori dan Soni Wibisono keduanya merupakan teman profesi terdakwa. Dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan bahwa mereka mengetahui adanya keributan antara terdakwa dengan Oscarius.
“Ribut-ributnya saya lihat sekitar jam empat sore hari Sabtu. Tapi masalah penendangan saya tidak tahu,” kata kedua saksi seperti dilansir Beritajatim.com.
Di saat bersamaan, penasehat hukum terdakwa menunjukkan hasil rekam video saat terjadinya adu mulut terdakwa dengan korban. Namun, video tersebut tidak menampilkan saat terdakwa menendang korban.
“Kalau lihat video seperti itu kenapa harus menjadi perkara,” kata hakim Maxi.
Namun pembuktian JPU Suparlan bukan dari video tersebut, melainkan dari hasil visum korban dari pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara. Mendengar hal itu, hakim Maxi menyuruh jaksa menghadirkan saksi dari pihak dokter RS Bhayangkara.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Sesama Caleg Perindo Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
"Silakan dokternya dipanggil di sini," kata hakim Maxi.
Dalam sidang sebelumnya, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Ketua RT Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) memberikan keterangan sebagai korban.
Menurut korban, peristiwa ini terjadi di pos Satpam perumahan tersebut pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
Waktu itu, korban mendatangi pos Satpam setelah mendapat laporan dari salah satu warganya. Yang tidak diperbolehkan oleh satpam perumahan memasukkan material bahan bangunan untuk memperbaiki rumahnya yang 5 tahun lebih mengalami kebocoran.
Korban menanyakan, atas perintah siapa bahan material tersebut tidak boleh masuk perumahan. Pihak security perumahan mengatakan tidak bisa masuk karena tidak ada surat ijin dari pihak pengembang. Selanjutnya korban bertanya lagi atas perintah siapa?
“Dijawab security atas perintah kepala security yang juga anggota TNI AL,” ujar korban menirukan perkataan security.
Setelah korban mendapatkan jawaban seperti itu, kemudian dia menghubungi anggota Pomal supaya datang. Saat anggota Pomal datang, tidak berapa lama kemudian terdakwa juga datang.
Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa bahwa pihak pengembang belum bisa menarik retribusi lagi kepada warga karena persoalan restrubusi ini sedang diajukan gugatan perdata di PN Surabaya dan belum inkrah.
Selanjutnya terjadi perdebatan antara korban dengan terdakwa, tersulut emosi, terdakwa maju, lalu mendorong korban.
“Nah, pada saat dilerai, terdakwa menendang kaki kiri saya. Usai ditendang kaki saya merasa sakit dan memar,” terang korban.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Christian Novianto dianggap melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan
Berita Terkait
-
Viral Petugas Keamanan Mirip Marselino Ferdinan, Netizen: Disuruh Cetak Gol Malah Jadi Satpam!
-
Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Ngaku Bisa Bicara dengan Semut dan Jin, Abuya Gufron Ngamuk Lantaran Motornya Hilang dan Salahkan Satpam
-
Kooperatif, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Terkait Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024