SuaraJatim.id - Christian Novianto, kepala satuan pengamanan (satpam) Perumahan mewah Wisata Bukit Mas diadili lantaran melakukan penganiayan terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya yang tak lain ketua RT setempat, Oscarius Yudhi Ari Wijaya.
Aksi penganiayaan itu terjadi di pos satpam perumahan tersebut pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
Kasus pidana perihal aksi menedang kaki Ketua RT itu telah masuk ke persidangan. Christian telah menjalani dalam kasus penganiaayan itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/7/2019).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Maxi Singgarlaki tersebut mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dua saksi tersebut yakni Imam Buchori dan Soni Wibisono keduanya merupakan teman profesi terdakwa. Dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan bahwa mereka mengetahui adanya keributan antara terdakwa dengan Oscarius.
“Ribut-ributnya saya lihat sekitar jam empat sore hari Sabtu. Tapi masalah penendangan saya tidak tahu,” kata kedua saksi seperti dilansir Beritajatim.com.
Di saat bersamaan, penasehat hukum terdakwa menunjukkan hasil rekam video saat terjadinya adu mulut terdakwa dengan korban. Namun, video tersebut tidak menampilkan saat terdakwa menendang korban.
“Kalau lihat video seperti itu kenapa harus menjadi perkara,” kata hakim Maxi.
Namun pembuktian JPU Suparlan bukan dari video tersebut, melainkan dari hasil visum korban dari pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara. Mendengar hal itu, hakim Maxi menyuruh jaksa menghadirkan saksi dari pihak dokter RS Bhayangkara.
Baca Juga: Rombongan Wisatawan Jadi Korban Penganiayaan di Puncak, Begini Kronologinya
"Silakan dokternya dipanggil di sini," kata hakim Maxi.
Dalam sidang sebelumnya, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Ketua RT Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) memberikan keterangan sebagai korban.
Menurut korban, peristiwa ini terjadi di pos Satpam perumahan tersebut pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
Waktu itu, korban mendatangi pos Satpam setelah mendapat laporan dari salah satu warganya. Yang tidak diperbolehkan oleh satpam perumahan memasukkan material bahan bangunan untuk memperbaiki rumahnya yang 5 tahun lebih mengalami kebocoran.
Korban menanyakan, atas perintah siapa bahan material tersebut tidak boleh masuk perumahan. Pihak security perumahan mengatakan tidak bisa masuk karena tidak ada surat ijin dari pihak pengembang. Selanjutnya korban bertanya lagi atas perintah siapa?
“Dijawab security atas perintah kepala security yang juga anggota TNI AL,” ujar korban menirukan perkataan security.
Setelah korban mendapatkan jawaban seperti itu, kemudian dia menghubungi anggota Pomal supaya datang. Saat anggota Pomal datang, tidak berapa lama kemudian terdakwa juga datang.
Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa bahwa pihak pengembang belum bisa menarik retribusi lagi kepada warga karena persoalan restrubusi ini sedang diajukan gugatan perdata di PN Surabaya dan belum inkrah.
Selanjutnya terjadi perdebatan antara korban dengan terdakwa, tersulut emosi, terdakwa maju, lalu mendorong korban.
“Nah, pada saat dilerai, terdakwa menendang kaki kiri saya. Usai ditendang kaki saya merasa sakit dan memar,” terang korban.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Christian Novianto dianggap melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan
Berita Terkait
-
Tegur Pemuda yang Bawa Cewek Bukan Istri, Anggota Kostrad Dibacok Pedang
-
Driver Taksi Online Tonjok Mulut Penumpang Perempuan Hingga Gigi Copot
-
Pelaku Penganiayaan Sesama Caleg Perindo Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
-
Kasus Penganiayaan di Klub Malam, Kriss Hatta Resmi Dipolisikan
-
Tega, Nurhadi Rekam Penganiayaan Balita Lalu Kirim Video ke Mantan Istri
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau