Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 05 Juli 2019 | 18:53 WIB
Ilustrasi. (Foto: ist)

"Para tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindak pidanan bersama-sama dalam melakukan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya.

Load More