SuaraJatim.id - Dengan modus berpura-pura sebagai Kiai yang bisa menggandakan uang, pelaku berinisial KW dan rekannya, HTB melakukan penipuan terhadap YW, yang tak lain adalah seorang guru Sekolah Dasar di kawasan Madiun, Jawa Timur.
"Korbannya berinisial YW yang merupakan seorang guru SD yang beralamat di Kecamatan Taman Kota Madiun,” kata Kapolsek Taman Kompol Sarwono seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (5/7/2019).
Selama melancarkan aksinya, dua sekawan ini membagi tugasnya masing-masing. Tersangka KW bertugas memperkenalkan HTB yang nyaru sebagai kiai yang bisa menggandakan uang. Aksi tipu-tipu berkedok pemuka agama itu dilancarkan KW melalui media sosial, Facebook.
Alih-alih bisa menggandakan uang, kedua tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 32 juta dan beberapa peralatan seperti kain dan kembang tujuh rupa untuk menjalani ritual khusus.
Baca Juga: Modus Bisa Gandakan Uang, Kiai Gadungan Tipu Guru SD Rp 32 Juta
Dalam aksi penipuan ini, kedua bandit tersebut meyakini korban jika uang yang ditaruh ke dalam kardus itu bisa melipatganda menjadi Rp 1,3 milyar hanya dalam waktu 2 minggu.
"Ritual berada di kamar korban, kardus yang berisi uang dan bunga setaman dibungkus kain warga merah muda dan tidak boleh dibuka sebelum 2 minggu," kata Sarwono menurut keterangan korban.
Namun setelah ritual tersebut, nomor handphone para tersangka tidak bisa dihubungi. Dan setelah 2 minggu, kardus itu bukan terisi uang tapi bunga setaman yang mengering dan tumpukan kertas karton dipotong seukuran uang.
"Merasa ditipu korban langsung melaporkan kepada kami," kata dia.
Berdasar keterangan dari korban, aparat kepolisian dari Polsek Taman tidak perlu memerlukan waktu lama untuk menangkap para pelaku.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi
Semula pihaknya berhasil menangkap HTB di rumah kontrakannya di Karanganyar Jawa Tengah. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan KW.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindak pidanan bersama-sama dalam melakukan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Chord dan Lirik Lagu Hymne Guru, Ternyata Ini Judul Aslinya
-
Siapa Mylian Jimenez? Pemain Keturunan Madiun Si Raja Tekel Suksesor Ivar Jenner 'Say Goodbye' ke Timnas Indonesia
-
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
-
Bunga Zainal Ogah Damai, Rugi Rp15 Miliar Gara-gara Investasi Bodong
-
Bunga Zainal Cuma Mau Maafkan Pelaku Kalau Duitnya Rp15 Miliar Dikembalikan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024