SuaraJatim.id - Pria berinisial KW dan HTB dibekuk anggota Polsek Taman Kota Madiun, Jawa Timur atas kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. KW merupakan warga di Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan HTB beralamat di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolsek Taman Kota Kompol Sarwono mengatakan, kedua pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka menipu seorang guru SD.
“Korbannya berinisial YW yang merupakan seorang guru SD yang beralamat di Kecamatan Taman Kota Madiun,” kata Sarwono seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Jumat (5/7/2019).
Sarwono menerangkan, kedua tersangka mempunyai tugas masing-masing. Tersangka KW bertugas memperkenalkan HTB yang berpura-pura sebagai kiai yang bisa menggandakan uang kepada korban YW lewat media sosial Facebook.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi
Dengan rayuan dan tipu daya, para tersangka berhasil mengelabui korban untuk menyerahkan uang dengan total Rp 32 juta. Dalam aksinya pelaku meyakinkan korbannya bisa menggandakan uang menjadi Rp 1,3 milyar hanya dalam waktu 2 minggu.
”Ritual berada di kamar korban, kardus yang berisi uang dan bunga setaman dibungkus kain warga merah muda dan tidak boleh dibuka sebelum 2 minggu,” kata Sarwono.
Namun setelah ritual tersebut, nomor handphone para tersangka tidak bisa dihubungi. Dan setelah 2 minggu, kardus itu bukan terisi uang tapi bunga setaman yang mengering dan tumpukan kertas karton dipotong seukuran uang.
”Merasa ditipu korban langsung melaporkan kepada kami,” ungkapnya.
Berdasar keterangan dari korban, polsek Taman tidak perlu memerlukan waktu lama untuk menangkap para pelaku. Semula pihaknya berhasil menangkap HTB di rumah kontrakannya di Karanganyar Jawa Tengah. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan KW.
Baca Juga: Gelisah Korban Arisan Fiktif, Ana Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan
”Para tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindak pidanan bersama-sama dalam melakukan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tertangkap usai Aksinya Viral! Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor
-
Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
-
Ustaz Gadungan Raup Cuan Rp1 Miliar Bermodal "Ritual" Uang Mainan Doraemon, Guru di Depok Ikut jadi Korban
-
Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya
-
Detik-detik Guru SD Murka Gebuk Bus Banjir Pujian: Gajinya Dinaikkan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak
-
Gerombolan Pemotor Bersajam Bikin Resah Warga Jombang, 3 Pemuda Jadi Korban