SuaraJatim.id - Pria berinisial KW dan HTB dibekuk anggota Polsek Taman Kota Madiun, Jawa Timur atas kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. KW merupakan warga di Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan HTB beralamat di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolsek Taman Kota Kompol Sarwono mengatakan, kedua pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka menipu seorang guru SD.
“Korbannya berinisial YW yang merupakan seorang guru SD yang beralamat di Kecamatan Taman Kota Madiun,” kata Sarwono seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Jumat (5/7/2019).
Sarwono menerangkan, kedua tersangka mempunyai tugas masing-masing. Tersangka KW bertugas memperkenalkan HTB yang berpura-pura sebagai kiai yang bisa menggandakan uang kepada korban YW lewat media sosial Facebook.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi
Dengan rayuan dan tipu daya, para tersangka berhasil mengelabui korban untuk menyerahkan uang dengan total Rp 32 juta. Dalam aksinya pelaku meyakinkan korbannya bisa menggandakan uang menjadi Rp 1,3 milyar hanya dalam waktu 2 minggu.
”Ritual berada di kamar korban, kardus yang berisi uang dan bunga setaman dibungkus kain warga merah muda dan tidak boleh dibuka sebelum 2 minggu,” kata Sarwono.
Namun setelah ritual tersebut, nomor handphone para tersangka tidak bisa dihubungi. Dan setelah 2 minggu, kardus itu bukan terisi uang tapi bunga setaman yang mengering dan tumpukan kertas karton dipotong seukuran uang.
”Merasa ditipu korban langsung melaporkan kepada kami,” ungkapnya.
Berdasar keterangan dari korban, polsek Taman tidak perlu memerlukan waktu lama untuk menangkap para pelaku. Semula pihaknya berhasil menangkap HTB di rumah kontrakannya di Karanganyar Jawa Tengah. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan KW.
Baca Juga: Gelisah Korban Arisan Fiktif, Ana Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan
”Para tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindak pidanan bersama-sama dalam melakukan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Geger! Ada Mayat Kondisi Sudah Membusuk di Rumah Dinas Guru SD
-
Cuma Modal Daun Jambu, Abu dan Sopirnya Gasak Uang Wanita Rp 420 Juta
-
Modus Gandakan Uang, Pasutri Residivis Terciduk Tipu Warga Rp 150 Juta
-
Parah, Bertahun-tahun 2 Guru SD di Batam Nyabu Sebelum Mengajar
-
Depresi Ditinggal Suami, Guru SD Bekap Murid Pakai Lakban
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak