SuaraJatim.id - Pria berinisial KW dan HTB dibekuk anggota Polsek Taman Kota Madiun, Jawa Timur atas kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. KW merupakan warga di Kecamatan Karang Malang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan HTB beralamat di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolsek Taman Kota Kompol Sarwono mengatakan, kedua pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka menipu seorang guru SD.
“Korbannya berinisial YW yang merupakan seorang guru SD yang beralamat di Kecamatan Taman Kota Madiun,” kata Sarwono seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Jumat (5/7/2019).
Sarwono menerangkan, kedua tersangka mempunyai tugas masing-masing. Tersangka KW bertugas memperkenalkan HTB yang berpura-pura sebagai kiai yang bisa menggandakan uang kepada korban YW lewat media sosial Facebook.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi
Dengan rayuan dan tipu daya, para tersangka berhasil mengelabui korban untuk menyerahkan uang dengan total Rp 32 juta. Dalam aksinya pelaku meyakinkan korbannya bisa menggandakan uang menjadi Rp 1,3 milyar hanya dalam waktu 2 minggu.
”Ritual berada di kamar korban, kardus yang berisi uang dan bunga setaman dibungkus kain warga merah muda dan tidak boleh dibuka sebelum 2 minggu,” kata Sarwono.
Namun setelah ritual tersebut, nomor handphone para tersangka tidak bisa dihubungi. Dan setelah 2 minggu, kardus itu bukan terisi uang tapi bunga setaman yang mengering dan tumpukan kertas karton dipotong seukuran uang.
”Merasa ditipu korban langsung melaporkan kepada kami,” ungkapnya.
Berdasar keterangan dari korban, polsek Taman tidak perlu memerlukan waktu lama untuk menangkap para pelaku. Semula pihaknya berhasil menangkap HTB di rumah kontrakannya di Karanganyar Jawa Tengah. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan KW.
Baca Juga: Gelisah Korban Arisan Fiktif, Ana Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan
”Para tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindak pidanan bersama-sama dalam melakukan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
35 Tahun Mengabdi, Guru SD di Inggris Dipecat karena Lelucon Akan 'Pukul' Murid
-
Tertangkap usai Aksinya Viral! Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor
-
Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
-
Ustaz Gadungan Raup Cuan Rp1 Miliar Bermodal "Ritual" Uang Mainan Doraemon, Guru di Depok Ikut jadi Korban
-
Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani