SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur menangkap sepasang suami istri atau pasutri penipu yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi penipuan bermodus penggandaan uang.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Pamungkas, pada Rabu (21/3/2019) merilis hasil pengungkapan tersebut dengan menghadirkan kedua pelaku yang diidentifikasi bernama Bayu Uun alias Habib Bayu Uun alias Alex (50) serta istrinya, Ariani (46).
"Pelaku ini yang atas nama Alex atau Bayu Uun merupakan residivis. Dia pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan juga penipuan dengan modus sejenis," kata Kapolres Didit saat memberikan keterangan kepada awak media seperti dilansir Antara.
Menurut Didit, di Trenggalek, tersangka Bayu Uun dan Ariani melakukan aksi kejahatan di wilayah Margomulyo, Kecamatan Watulimo.
Mereka datang dan berpura melakukan perawatan rambut di tempat usaha salon milik korban yang tidak disebut namanya oleh polisi.
Singkat cerita, Alex atau Bayu Uun yang menunggui Ariani perawatan rambut menawarkan jasa untuk memasukkan kerja anak korban yang masih pengangguran, di perusahaan rokok ternama di Kediri.
Kesepakatan tercapai dan sejumlah persyaratan diajukan, salah satunya menyediakan "dana pelicin" yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Korban menyanggupi dan selang empat hari kemudian Bayu Uun dan Ariani kembali ke Margomulyo untuk mengambil berkas dan persyaratan uang dimaksud.
Namun korban mengaku uang saat itu hanya tersedia Rp 15 juta. Bayu Uun pun mengaku bisa membantu penggandaan uang dimaksud dengan cara dimasukkan ke dalam wadah plastik warna hitam.
Baca Juga: Tidur di Pundak Sopir, Putra Bupati Mojokerto Tewas Kecelakaan di Tol Ngawi
"Pelaku Alex ini mengaku bisa menggandakan uang, maka uang itu diminta dan dimasukkan dalam plastik hitam. Di mana plastik hitam itu tidak boleh dibuka oleh korban, sebelum pelaku datang pada empat hari kemudian," katanya.
Tiba saatnya membuka plastik, pelaku Alex atau Bayu Uun dan istrinya Ariani tak kunjung datang.
Korban resah dan curiga, lalu membuka wadah plastik tersebut. "Saat dibuka ternyata uang sudah tidak ada dan berganti peci warna hitam," papar Kapolres membacakan kronologi penipuan.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Watulimo dan seketika itu juga dilakukan operasi penangkapan terhadap kedua pelaku yang diketahui tinggal di rumah kontrakan di Jalan Raya Pilangkenceng, Desa Ngampel, Kecamatan Caruban, Madiun.
Masih berdasar hasil penyelidikan polisi, diketahui kedua tersangka juga telah melakukan penipuan dengan modus yang sama di dua wilayah yang berbeda dengan total kerugian Rp 150 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut