SuaraJatim.id - Abu Hari dan Jauhari, dua warga dicokok aparat Direskrimum Polda Bali lantaran dianggap telah melakukan penipuan kepada seorag wanita bernama Ni Ketut Sudias senilai Rp 420 juta. Kasus ini tergolong unik, lantaran dua pelaku telah menipu korban hanya bermodalkan daun jambu.
Direktur Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengungkapkan, peristiwanya terjadi pada bulan Maret 2109. Andi mengaku heran, bagaimana bisa di jaman sekarang, masih ada orang yang mempercayai bisa menggandakan uang.
"Korban mengaku, dirinya mempercayai kemampuan pelaku bisa menggandakan uang," kata Andi seperti dilansir dari Kabarnusa.com--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2019). Berbekal laporan korban, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku di seputaran Jalan Pidada XIII Banjar Ubung, Denpasar Utara.
Pria 68 tahun asal Gadingan, Jangkar, Situbondo dalam menjalankan aksisnya dibantu sopirnya, Jauhari. Mereka juga bagian dari sindikat penipuan yang kerap memanfaatkan peluncur dari Kelompok Gusti Ngurah.
Awalnya, korban yang diperkenalkan salah satu kenalannya, bertemu pelaku yang menjanjikan bisa menggandakan uang. Korban saat itu kebingungan karena losmen yang hendak dijual tidak kunjung laku sehingga berharap bisa segera mendapatkan uang.
"Pelaku Pak Haji itu kemudian berjanji bisa membantu, di mana prosesnya dengan melakukan modus penipuan menggandakan uang, dengan menggunakan daun jambu," imbuh Andi.
Hingga akhirnya, korban menyetor sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku, totalnya hampir 420 juta lebih. Dalam melancarkan aksinya, korban semakin percaya karena pelaku berpakaian menggunakan jas dan melakukan ritual khusus.
Disinggung motif dan kemungkinan pelaku terkait dengan jaringan penipuan penggandaan uang lainnya seperrti Kanjeng Dimas, masih dalam pendalaman,
"Motif hampir sama dengan Dimas Kanjeng, tapi masih dikembangkan ada kaitannya tidak," kata dia.
Baca Juga: Video Klip Dangap-Dangap Dinilai Selipkan Adegan Perilaku Seksual Ringan
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 378 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Klip Dangap-Dangap Dinilai Selipkan Adegan Perilaku Seksual Ringan
-
Kenalan di Facebook, Rena Kena Tipu Modus Tawaran Pekerjaan
-
Melongok Pasar Seni Ubud, Surganya Pernak-Pernik Khas Bali
-
Kemenhub Diminta Tingkatkan Konektivitas untuk Ciptakan 4 Bali Baru
-
Bali Bersiap Kembangkan Wisata Kesehatan
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pabrik Sepeda, Industri Dalam Negeri Kuasai Ekspor
-
Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun
-
Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Alsintan ke Petani Lamongan: Teknologi & Inovasi Efektif-Efisien
-
Wadah Krim Wajah Jadi Kedok, Sabu 17 Gram Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
-
Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan