SuaraJatim.id - Abu Hari dan Jauhari, dua warga dicokok aparat Direskrimum Polda Bali lantaran dianggap telah melakukan penipuan kepada seorag wanita bernama Ni Ketut Sudias senilai Rp 420 juta. Kasus ini tergolong unik, lantaran dua pelaku telah menipu korban hanya bermodalkan daun jambu.
Direktur Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengungkapkan, peristiwanya terjadi pada bulan Maret 2109. Andi mengaku heran, bagaimana bisa di jaman sekarang, masih ada orang yang mempercayai bisa menggandakan uang.
"Korban mengaku, dirinya mempercayai kemampuan pelaku bisa menggandakan uang," kata Andi seperti dilansir dari Kabarnusa.com--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2019). Berbekal laporan korban, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku di seputaran Jalan Pidada XIII Banjar Ubung, Denpasar Utara.
Pria 68 tahun asal Gadingan, Jangkar, Situbondo dalam menjalankan aksisnya dibantu sopirnya, Jauhari. Mereka juga bagian dari sindikat penipuan yang kerap memanfaatkan peluncur dari Kelompok Gusti Ngurah.
Baca Juga: Video Klip Dangap-Dangap Dinilai Selipkan Adegan Perilaku Seksual Ringan
Awalnya, korban yang diperkenalkan salah satu kenalannya, bertemu pelaku yang menjanjikan bisa menggandakan uang. Korban saat itu kebingungan karena losmen yang hendak dijual tidak kunjung laku sehingga berharap bisa segera mendapatkan uang.
"Pelaku Pak Haji itu kemudian berjanji bisa membantu, di mana prosesnya dengan melakukan modus penipuan menggandakan uang, dengan menggunakan daun jambu," imbuh Andi.
Hingga akhirnya, korban menyetor sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku, totalnya hampir 420 juta lebih. Dalam melancarkan aksinya, korban semakin percaya karena pelaku berpakaian menggunakan jas dan melakukan ritual khusus.
Disinggung motif dan kemungkinan pelaku terkait dengan jaringan penipuan penggandaan uang lainnya seperrti Kanjeng Dimas, masih dalam pendalaman,
"Motif hampir sama dengan Dimas Kanjeng, tapi masih dikembangkan ada kaitannya tidak," kata dia.
Baca Juga: Selain iPhone, Apple Juga Siapkan iPad Pro 5G?
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 378 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengenal Tradisi Melaspas: Dilakukan Jennifer Coppen untuk Sucikan Rumah Baru
-
Misi Juara Lagi: Skenario Persib Bandung Back to Back Liga 1
-
Catatan Pinggir Stefano Cugurra di Bali United, Misi Mulia Sejalan dengan Timnas Indonesia
-
Putuskan Mundur, 3 Pelatih yang Cocok Gantikan Stefano Cugurra sebagai Nakhoda Bali United
-
Siapa Artis Berinisial TB di Bali yang Pernah Dijual Mantan Muncikari Robby Abbas?
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris