SuaraJatim.id - Abu Hari dan Jauhari, dua warga dicokok aparat Direskrimum Polda Bali lantaran dianggap telah melakukan penipuan kepada seorag wanita bernama Ni Ketut Sudias senilai Rp 420 juta. Kasus ini tergolong unik, lantaran dua pelaku telah menipu korban hanya bermodalkan daun jambu.
Direktur Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengungkapkan, peristiwanya terjadi pada bulan Maret 2109. Andi mengaku heran, bagaimana bisa di jaman sekarang, masih ada orang yang mempercayai bisa menggandakan uang.
"Korban mengaku, dirinya mempercayai kemampuan pelaku bisa menggandakan uang," kata Andi seperti dilansir dari Kabarnusa.com--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2019). Berbekal laporan korban, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku di seputaran Jalan Pidada XIII Banjar Ubung, Denpasar Utara.
Pria 68 tahun asal Gadingan, Jangkar, Situbondo dalam menjalankan aksisnya dibantu sopirnya, Jauhari. Mereka juga bagian dari sindikat penipuan yang kerap memanfaatkan peluncur dari Kelompok Gusti Ngurah.
Awalnya, korban yang diperkenalkan salah satu kenalannya, bertemu pelaku yang menjanjikan bisa menggandakan uang. Korban saat itu kebingungan karena losmen yang hendak dijual tidak kunjung laku sehingga berharap bisa segera mendapatkan uang.
"Pelaku Pak Haji itu kemudian berjanji bisa membantu, di mana prosesnya dengan melakukan modus penipuan menggandakan uang, dengan menggunakan daun jambu," imbuh Andi.
Hingga akhirnya, korban menyetor sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku, totalnya hampir 420 juta lebih. Dalam melancarkan aksinya, korban semakin percaya karena pelaku berpakaian menggunakan jas dan melakukan ritual khusus.
Disinggung motif dan kemungkinan pelaku terkait dengan jaringan penipuan penggandaan uang lainnya seperrti Kanjeng Dimas, masih dalam pendalaman,
"Motif hampir sama dengan Dimas Kanjeng, tapi masih dikembangkan ada kaitannya tidak," kata dia.
Baca Juga: Video Klip Dangap-Dangap Dinilai Selipkan Adegan Perilaku Seksual Ringan
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 378 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Klip Dangap-Dangap Dinilai Selipkan Adegan Perilaku Seksual Ringan
-
Kenalan di Facebook, Rena Kena Tipu Modus Tawaran Pekerjaan
-
Melongok Pasar Seni Ubud, Surganya Pernak-Pernik Khas Bali
-
Kemenhub Diminta Tingkatkan Konektivitas untuk Ciptakan 4 Bali Baru
-
Bali Bersiap Kembangkan Wisata Kesehatan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun