SuaraJatim.id - Abu Hari dan Jauhari, dua warga dicokok aparat Direskrimum Polda Bali lantaran dianggap telah melakukan penipuan kepada seorag wanita bernama Ni Ketut Sudias senilai Rp 420 juta. Kasus ini tergolong unik, lantaran dua pelaku telah menipu korban hanya bermodalkan daun jambu.
Direktur Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengungkapkan, peristiwanya terjadi pada bulan Maret 2109. Andi mengaku heran, bagaimana bisa di jaman sekarang, masih ada orang yang mempercayai bisa menggandakan uang.
"Korban mengaku, dirinya mempercayai kemampuan pelaku bisa menggandakan uang," kata Andi seperti dilansir dari Kabarnusa.com--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2019). Berbekal laporan korban, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku di seputaran Jalan Pidada XIII Banjar Ubung, Denpasar Utara.
Pria 68 tahun asal Gadingan, Jangkar, Situbondo dalam menjalankan aksisnya dibantu sopirnya, Jauhari. Mereka juga bagian dari sindikat penipuan yang kerap memanfaatkan peluncur dari Kelompok Gusti Ngurah.
Awalnya, korban yang diperkenalkan salah satu kenalannya, bertemu pelaku yang menjanjikan bisa menggandakan uang. Korban saat itu kebingungan karena losmen yang hendak dijual tidak kunjung laku sehingga berharap bisa segera mendapatkan uang.
"Pelaku Pak Haji itu kemudian berjanji bisa membantu, di mana prosesnya dengan melakukan modus penipuan menggandakan uang, dengan menggunakan daun jambu," imbuh Andi.
Hingga akhirnya, korban menyetor sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku, totalnya hampir 420 juta lebih. Dalam melancarkan aksinya, korban semakin percaya karena pelaku berpakaian menggunakan jas dan melakukan ritual khusus.
Disinggung motif dan kemungkinan pelaku terkait dengan jaringan penipuan penggandaan uang lainnya seperrti Kanjeng Dimas, masih dalam pendalaman,
"Motif hampir sama dengan Dimas Kanjeng, tapi masih dikembangkan ada kaitannya tidak," kata dia.
Baca Juga: Video Klip Dangap-Dangap Dinilai Selipkan Adegan Perilaku Seksual Ringan
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 378 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Klip Dangap-Dangap Dinilai Selipkan Adegan Perilaku Seksual Ringan
-
Kenalan di Facebook, Rena Kena Tipu Modus Tawaran Pekerjaan
-
Melongok Pasar Seni Ubud, Surganya Pernak-Pernik Khas Bali
-
Kemenhub Diminta Tingkatkan Konektivitas untuk Ciptakan 4 Bali Baru
-
Bali Bersiap Kembangkan Wisata Kesehatan
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Polri-Bulog Gelar Pasar Murah di Madiun, Distribusikan 6 Ton Beras
-
Demam One Piece vs Nasionalisme, Khofifah: Jangan Kibarkan Jolly Roger di Samping Merah Putih!
-
AgenBRILink Podomoro Jaya, Mitra BRI yang Dorong UMKM dan Pertanian di Gowa
-
Gubernur Khofifah ke Tim World Food Programme: Jatim Siap Pelaksana Pertama Beras Fortifikasi MBG
-
Gubernur Khofifah: Ribuan Ojol dan Masyarakat Rentan Ekonomi Dapat Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan