SuaraJatim.id - Abu Hari dan Jauhari, dua warga dicokok aparat Direskrimum Polda Bali lantaran dianggap telah melakukan penipuan kepada seorag wanita bernama Ni Ketut Sudias senilai Rp 420 juta. Kasus ini tergolong unik, lantaran dua pelaku telah menipu korban hanya bermodalkan daun jambu.
Direktur Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengungkapkan, peristiwanya terjadi pada bulan Maret 2109. Andi mengaku heran, bagaimana bisa di jaman sekarang, masih ada orang yang mempercayai bisa menggandakan uang.
"Korban mengaku, dirinya mempercayai kemampuan pelaku bisa menggandakan uang," kata Andi seperti dilansir dari Kabarnusa.com--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2019). Berbekal laporan korban, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku di seputaran Jalan Pidada XIII Banjar Ubung, Denpasar Utara.
Pria 68 tahun asal Gadingan, Jangkar, Situbondo dalam menjalankan aksisnya dibantu sopirnya, Jauhari. Mereka juga bagian dari sindikat penipuan yang kerap memanfaatkan peluncur dari Kelompok Gusti Ngurah.
Awalnya, korban yang diperkenalkan salah satu kenalannya, bertemu pelaku yang menjanjikan bisa menggandakan uang. Korban saat itu kebingungan karena losmen yang hendak dijual tidak kunjung laku sehingga berharap bisa segera mendapatkan uang.
"Pelaku Pak Haji itu kemudian berjanji bisa membantu, di mana prosesnya dengan melakukan modus penipuan menggandakan uang, dengan menggunakan daun jambu," imbuh Andi.
Hingga akhirnya, korban menyetor sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku, totalnya hampir 420 juta lebih. Dalam melancarkan aksinya, korban semakin percaya karena pelaku berpakaian menggunakan jas dan melakukan ritual khusus.
Disinggung motif dan kemungkinan pelaku terkait dengan jaringan penipuan penggandaan uang lainnya seperrti Kanjeng Dimas, masih dalam pendalaman,
"Motif hampir sama dengan Dimas Kanjeng, tapi masih dikembangkan ada kaitannya tidak," kata dia.
Baca Juga: Video Klip Dangap-Dangap Dinilai Selipkan Adegan Perilaku Seksual Ringan
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 378 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Klip Dangap-Dangap Dinilai Selipkan Adegan Perilaku Seksual Ringan
-
Kenalan di Facebook, Rena Kena Tipu Modus Tawaran Pekerjaan
-
Melongok Pasar Seni Ubud, Surganya Pernak-Pernik Khas Bali
-
Kemenhub Diminta Tingkatkan Konektivitas untuk Ciptakan 4 Bali Baru
-
Bali Bersiap Kembangkan Wisata Kesehatan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026