Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 09 Juli 2019 | 20:43 WIB
Ilustrasi. [MedanHeadlines]

SuaraJatim.id - Dalam kurun sepekan, Polda Jatim serta polres di bawahnya menangkap tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi. Modusnya sama, mereka menjual istri demi sensasi seks berhubungan badan bertiga alias threesome.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap warga Tuban dan Polrestabes Surabaya membekuk satu wrgnya, giliran Polres Pasuruan menangkap warga Surabaya karena kasus serupa.

Data yang diterima Suara.com dari Polres Pasuruan, lelaki yang tega menjual istrinya itu bernama Akhmad Syahirul Alim (ASA) warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya.

Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belang. Saat itu, ada tiga orang yang sedang threesome.

Baca Juga: Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang

Ketiganya ditangkap. Namun, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa keduanya dipulangkan. Sedangkan ASA ditahan di Mapolres Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Komisaris Supriyono mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim siber Polres Pasuruan patroli di media sosial Facebook.

Saat itu, ditemukan akun atas nama “Tian” sedang menawarkan jasa swinger atau istilah lain berhubungan seks tapi dengan pasangan suami istri lainnya.

"Penawaran itu dilakukan tersangka berulang kali. Namun swinger itu tidak pernah dilakukan. Malah hubungan threesome. Termasuk saat dilakukan penangkapan mereke berhubungan threesome," terang Supriyono, Selasa (8/7/2019).

Supriyono menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (6/7) malam di sebuah hotel kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Suami Jual Istri, Polisi: Terima Order Khusus Pria Tampan dan Hotel Mewah

"Terangka menjual istrinya seharga Rp 3 juta," tegas Supriyono.

Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Ia disangkakn melanggar Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kontributor : Achmad Ali

Load More