Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 26 Juni 2019 | 18:29 WIB
Ilustrasi pasangan bukan muhrim digrebek. (Suara.com/Yandhi)

SuaraJatim.id - Polisi mengungkap fakta baru kasus suami jual istri untuk menjual nafsu pria hidung belang di Malang, Jawa Timur. Ternyata, ada syarat khusus yang diminta kepada calon klien, yakni harus tampan dan dilakukan di hotel berkelas.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, selain mematok tarif Rp 3 juta sekali kencan, tersangka inisial FS (25) yang juga suami sah inisial perempuan berinisial NV (27) meminta syarat khusus.

NV meminta suaminya untuk menerima orderan praktik esek-esek bertiga atau threesome dengan syarat harus tampan dan dilakukan di hotel berkelas.

"User ini kalau mau, pasutri ini yang menentukan hotelnya. Tidak mau hotel ecek-ecek maunya hotel bagus TF (transfer) dulu, dari tarif Rp 3 juta. Kemudian suami istri menyusul ke hotel," kata Yade kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga: Mereka yang Mengais Rezeki dari Efek Bisnis Esek-esek Sunan Kuning

Yade menuturkan, FS tega menjual istrinya sendiri karena permintaan sang istri.

Namun, polisi menduga kuat motif kasus ini dilatarbelakangi orientasi atau fantasi seksual yang menyimpang dari kedua pasutri tersebut.

Kepada penyidik, FS juga sempat mengaku cemburu saat melihat istrinya berhubungan badan dengan orang lain.

"Dia mengaku cemburu, tapi katanya istrinya menyuruh," sambung dia.

Atas kasus ini, polisi menjerat FS sesuai pasal 2 UU nomer 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 huruf D UU nomer 4 tahun 2004 tentang pornografi.

Baca Juga: Pasangan Tak Resmi Diciduk di Warung Esek-esek yang Sudah Disegel Satpol PP

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More