
SuaraJatim.id - Selangkah lagi, kasus pembunuhan disertai mutilasi di eks Mal Matahari kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur dengan tersangka Sugeng (49) akan naik ke tahap penuntutan. Sugeng segera akan masuk ke pengadilan setelah polisi selesai dan mengirim berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum.
"Insyaallah secepatnya sudah P-21. Segala petunjuk jaksa kami lengkapi. Ada sudah kami dapatkan beberapa keterangan saksi yang juga rekan tersangka sesama tunawisma," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (10/7/2019).
Yogi melanjutkan, berkas lain yang dilengkapi adalah hasil tes kejiwaan dari dokter khusus atau psikiater.
"Kami hanya butuh waktu berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa dan psikiater, sehingga kami dapatkan alat bukti mencukupi untuk bekal jaksa melakukan penuntutan," sambung dia.
Baca Juga: Misteri Pisau Terbakar di Kasus Mayat Termutilasi di Selokan
Tersangka oleh penyidik bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Terpisah, anggota Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16), Kejaksaan Negeri Kota Malang Dewa Awatara menjelaskan, setelah melalui berbagai tahapan penyidik kepolisian dan rekonstruksi adegan, besar kemungkinan pihaknya menuntut Sugeng dengan pasal berlapis.
Dalil pembunuhan berencana ada pada unsur tehnik dan pelaku yang telah menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa korbannya.
Seperti diketahui, Sugeng membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan gunting besar. Tak sampai di situ saja. Sugeng lantas memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
"Jadi kami lihat tehnik pembunuhannya. Tersangka telah menyiapkan alat kemudian membunuh langsung pada bagian organ penting korban (leher). Bahkan ada unsur penyiksaan juga. Telapak kaki korban ditato dengan jarum sol sepatu. Lalu menyumpal alat vital korban dengan kain," urai pria akrab disapa Dewok.
Baca Juga: Usai Mutilasi Pacar, Prada Deri Ubah Nama Jadi Oji bin Samsuri di Padepokan
Dewok melanjutkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kembali kepada hasil tes psikologis atau kejiwaan tersangka. Sebab, semula ada dugaan Sugeng mengalami gangguan kejiwaan.
"Penguatan saja, kami tetap mengecek hasil pemeriksaan kejiwaan," tutupnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Taman Nasional Baluran, Menyaksikan Persona Hutan Musim hingga Savana Bekol
-
5 Look Mewah Firsta Yufi Amarta Putri, Wakil Jawa Timur Menangkan Puteri Indonesia 2025
-
CEK FAKTA: Khofifah Kasih Program Motor Murah Rp500 Ribu untuk Warga Jatim
-
CEK FAKTA: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tawarkan Program Motor Murah Rp500 Ribu
-
Nenek di Malang Curhat Pedas ke Wanita Bule soal Indonesia, Isinya Bikin Merinding!
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!
-
Ini Sosok yang Gantikan Sarmuji Pimpin Golkar Jatim 5 Tahun ke Depan
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum