SuaraJatim.id - Dunia maya dihebohkan unggahan foto surat tata tertib RW 02 Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang Jawa Timur. Sebab, dalam surat itu setiap poin tata tertib meminta sejumlah uang kepada warga.
Unggahan tersebut ramai dibicarakan warganet melalui media sosial (medsos) Facebook. Hingga berita ini diunggah, total sudah ada 1.700 komentar.
Menanggapi itu, Kabag Humas Pemkot Malang M Nur Widianto membenarkan adanya surat tersebut. Namun, Pemkot tidak membenarkan adanya poin tata tertib atau aturan di tingkat RW seperti yang viral di media sosial. Merespon itu, pihaknya telah memanggil lurah yang bersangkutan.
"Pak Lurah (Mulyorejo) telah dipanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi. Itu sudah terdeteksi sebelumnya sama Pak Lurah dan diambil langkah tindakan segera, ini tadi juga kita kontak beliaunya," kata Widianto dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7/2019).
Dari total tujuh poin tata tertib, lima poin di antaranya meminta sejumlah rupiah dengan kisaran bervariatif. Berikut beberapa poinnya;
Tata tertib nomor dua, bagi warga pindah menetap mengisi KAS sebesar Rp 1,5 juta, sudah termasuk biaya makam. Warga pindah kontrak Rp 250 ribu dan warga kos Rp 50 ribu per kamar.
Poin ketiga, setiap warga yang menjual tanah atau rumah yang berada di lingkungan RW 02 wajib melapor kepada ketua RT setempat untuk selanjutnya melakukan pendampingan pada saat proses jual beli dan pihak penjual memberikan kompensasi 2 persen dari nilai transaksi.
Poin kelima, jika tamu menginap lebih dari 3x24 jam dan tidak melapor maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Poin keenam, setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada dilingkungan RW 02 untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya.
Baca Juga: Tewaskan Pemotor, Tabrak Lari Overpass Manahan Viral di Medsos
Jika dilanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut; melakukan tindakan asusila atau zinah didenda Rp 1,5 juta, KDRT yang meresahkan lingkungan didenda Rp 1 juta, transaksi atau memakai narkoba serta miras didenda Rp 500 ribu.
Poin ketujuh, hajatan acara atau pesta pernikahan dan sejenisnya harus mengisi Kas RW sebesar Rp 100 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian