SuaraJatim.id - Dunia maya dihebohkan unggahan foto surat tata tertib RW 02 Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang Jawa Timur. Sebab, dalam surat itu setiap poin tata tertib meminta sejumlah uang kepada warga.
Unggahan tersebut ramai dibicarakan warganet melalui media sosial (medsos) Facebook. Hingga berita ini diunggah, total sudah ada 1.700 komentar.
Menanggapi itu, Kabag Humas Pemkot Malang M Nur Widianto membenarkan adanya surat tersebut. Namun, Pemkot tidak membenarkan adanya poin tata tertib atau aturan di tingkat RW seperti yang viral di media sosial. Merespon itu, pihaknya telah memanggil lurah yang bersangkutan.
"Pak Lurah (Mulyorejo) telah dipanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi. Itu sudah terdeteksi sebelumnya sama Pak Lurah dan diambil langkah tindakan segera, ini tadi juga kita kontak beliaunya," kata Widianto dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7/2019).
Dari total tujuh poin tata tertib, lima poin di antaranya meminta sejumlah rupiah dengan kisaran bervariatif. Berikut beberapa poinnya;
Tata tertib nomor dua, bagi warga pindah menetap mengisi KAS sebesar Rp 1,5 juta, sudah termasuk biaya makam. Warga pindah kontrak Rp 250 ribu dan warga kos Rp 50 ribu per kamar.
Poin ketiga, setiap warga yang menjual tanah atau rumah yang berada di lingkungan RW 02 wajib melapor kepada ketua RT setempat untuk selanjutnya melakukan pendampingan pada saat proses jual beli dan pihak penjual memberikan kompensasi 2 persen dari nilai transaksi.
Poin kelima, jika tamu menginap lebih dari 3x24 jam dan tidak melapor maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Poin keenam, setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada dilingkungan RW 02 untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya.
Baca Juga: Tewaskan Pemotor, Tabrak Lari Overpass Manahan Viral di Medsos
Jika dilanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut; melakukan tindakan asusila atau zinah didenda Rp 1,5 juta, KDRT yang meresahkan lingkungan didenda Rp 1 juta, transaksi atau memakai narkoba serta miras didenda Rp 500 ribu.
Poin ketujuh, hajatan acara atau pesta pernikahan dan sejenisnya harus mengisi Kas RW sebesar Rp 100 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang
-
Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
-
Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
-
Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
-
Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya