SuaraJatim.id - Dunia maya dihebohkan unggahan foto surat tata tertib RW 02 Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang Jawa Timur. Sebab, dalam surat itu setiap poin tata tertib meminta sejumlah uang kepada warga.
Unggahan tersebut ramai dibicarakan warganet melalui media sosial (medsos) Facebook. Hingga berita ini diunggah, total sudah ada 1.700 komentar.
Menanggapi itu, Kabag Humas Pemkot Malang M Nur Widianto membenarkan adanya surat tersebut. Namun, Pemkot tidak membenarkan adanya poin tata tertib atau aturan di tingkat RW seperti yang viral di media sosial. Merespon itu, pihaknya telah memanggil lurah yang bersangkutan.
"Pak Lurah (Mulyorejo) telah dipanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi. Itu sudah terdeteksi sebelumnya sama Pak Lurah dan diambil langkah tindakan segera, ini tadi juga kita kontak beliaunya," kata Widianto dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7/2019).
Dari total tujuh poin tata tertib, lima poin di antaranya meminta sejumlah rupiah dengan kisaran bervariatif. Berikut beberapa poinnya;
Tata tertib nomor dua, bagi warga pindah menetap mengisi KAS sebesar Rp 1,5 juta, sudah termasuk biaya makam. Warga pindah kontrak Rp 250 ribu dan warga kos Rp 50 ribu per kamar.
Poin ketiga, setiap warga yang menjual tanah atau rumah yang berada di lingkungan RW 02 wajib melapor kepada ketua RT setempat untuk selanjutnya melakukan pendampingan pada saat proses jual beli dan pihak penjual memberikan kompensasi 2 persen dari nilai transaksi.
Poin kelima, jika tamu menginap lebih dari 3x24 jam dan tidak melapor maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Poin keenam, setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada dilingkungan RW 02 untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya.
Baca Juga: Tewaskan Pemotor, Tabrak Lari Overpass Manahan Viral di Medsos
Jika dilanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut; melakukan tindakan asusila atau zinah didenda Rp 1,5 juta, KDRT yang meresahkan lingkungan didenda Rp 1 juta, transaksi atau memakai narkoba serta miras didenda Rp 500 ribu.
Poin ketujuh, hajatan acara atau pesta pernikahan dan sejenisnya harus mengisi Kas RW sebesar Rp 100 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra